MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Pemberantasan Korupsi

MK pangkas frasa “tidak langsung” dalam Pasal obstruction of justice UU Tipikor. Antara kepastian hukum dan komitmen pemberantasan korupsi, publik kini menanti penegakan hukum yang lebih presisi, adil, dan tak lagi multitafsir.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Putusan penting kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait delik obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut resmi dihapus. Artinya, unsur perbuatan yang sebelumnya dapat ditafsirkan sangat luas kini dipersempit demi kepastian hukum.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor mengancam setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan-baik secara langsung maupun tidak langsung-dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Norma “Karet” Dipangkas

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Norma yang terlalu lentur berisiko bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana-bahwa setiap perbuatan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas.

Putusan ini sekaligus menjadi alarm bagi pembentuk undang-undang agar tidak merumuskan norma pidana secara kabur. Dalam negara hukum, kepastian adalah fondasi. Tanpa batasan yang tegas, penegakan hukum dapat bergeser menjadi alat tafsir sepihak.

Implikasi bagi Advokat dan Jurnalis

Salah satu sorotan dalam pertimbangan hukum MK adalah potensi terdampaknya profesi advokat, akademisi, hingga jurnalis. Aktivitas pembelaan klien, penyampaian opini hukum, maupun kerja jurnalistik investigatif dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai “perintangan tidak langsung” jika norma tersebut tetap dipertahankan.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK dinilai mempertegas perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak atas bantuan hukum-yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun, di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan: apakah penyempitan norma ini akan menyulitkan aparat dalam membongkar praktik penghalangan penyidikan yang kerap terjadi secara terselubung?

Penegakan Hukum Harus Presisi

Secara praktik, aparat penegak hukum kini dituntut membuktikan adanya tindakan nyata dan langsung yang secara konkret menghambat proses hukum. Tidak cukup hanya mendalilkan adanya dampak atau pengaruh tidak langsung.

Putusan ini mempertegas bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan. Ia adalah ultimum remedium—instrumen terakhir—yang harus diterapkan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan bukti yang terang.

Antara Reformulasi dan Komitmen Antikorupsi

KabarGEMPAR.com memandang, putusan MK ini bukan pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan koreksi terhadap rumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum. Tantangannya kini berada di tangan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Perang melawan korupsi tidak boleh surut. Namun, dalam negara hukum, setiap langkah penegakan harus berdiri di atas norma yang jelas, terukur, dan tidak membuka ruang tafsir liar.

Karena pada akhirnya, hukum yang kuat bukanlah hukum yang keras-melainkan hukum yang adil dan pasti.

Publik menunggu konsistensi negara dalam menjaga dua hal sekaligus: ketegasan memberantas korupsi dan ketelitian merumuskan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak boleh dijalankan dengan norma yang kabur.

Aparat penegak hukum dituntut semakin presisi, profesional, dan akuntabel dalam membuktikan unsur perintangan penyidikan. Sementara pembentuk undang-undang harus segera melakukan harmonisasi agar tidak menyisakan celah tafsir baru. Sebab dalam negara hukum, keberanian memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan kepastian dan keadilan bagi semua.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *