Pemkot Depok Luncurkan Sekolah Swasta Gratis, Jawaban atas Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Wali Kota Depok, Supian Suri, bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dan jajaran terkait, resmi meluncurkan Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) di Aula Balai Kota Depok, Selasa (24/06/25). (Foto:Diskominfo)

KOTA DEPOK | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kota Depok resmi menggulirkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) sebagai solusi nyata atas persoalan klasik: rendahnya daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang setiap tahun menelantarkan ribuan calon siswa.

Diluncurkan Selasa (24/6/2025) di Balai Kota Depok, program ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Depok untuk membuka akses pendidikan yang merata dan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, disaksikan perwakilan sekolah dan unsur Dinas Pendidikan.

Dalam sambutannya, Supian menyatakan bahwa program ini lahir dari kepedulian atas kondisi faktual di lapangan. Setiap tahun, ribuan peserta didik yang gagal masuk SMP Negeri akhirnya putus sekolah karena tak mampu membayar biaya di sekolah swasta. Pemerintah daerah tak bisa lagi berpangku tangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak Depok yang kehilangan hak atas pendidikan hanya karena tak tertampung atau tak mampu bayar. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir,” tegas Supian.

33 Sekolah Swasta Siap Tampung 2.500 Siswa, Gratis 100 Persen

Sebanyak 33 sekolah swasta ditetapkan sebagai mitra awal pelaksana program RSSG. Total, mereka akan menampung 2.500 siswa baru kelas VII untuk tahun ajaran 2025/2026. Biaya pendidikan mereka ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Depok melalui skema hibah yang dialokasikan dalam APBD.

Program ini bukan sekadar bantuan biaya, melainkan menyeluruh: bebas uang pangkal, bebas SPP, hingga penyediaan seragam dan perlengkapan belajar. Pemerintah juga melakukan seleksi ketat terhadap sekolah yang dipilih—harus memiliki izin operasional resmi, fasilitas memadai, serta guru tetap bersertifikat.

Beberapa sekolah yang terlibat antara lain:

  • SMP Islam Al Hasanah (Pancoran Mas)
  • SMPIT Darul Barokah (Jatimulya)
  • SMP Pelita Dua Depok (Pancoran Mas)
  • SMP Al Akhyar (Beji)
  • SMP Global Mulia Insani (Sukmajaya)

…hingga total 33 sekolah dari berbagai kecamatan.

Langkah Progresif dengan Payung Konstitusional

Program ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-VII/2009, yang menegaskan bahwa sekolah swasta juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berhak memperoleh dukungan negara, termasuk pembiayaan bagi siswa kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menambahkan bahwa program RSSG adalah jawaban konkret dari pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan SMP Negeri. Setiap tahun daya tampungnya stagnan, sementara jumlah lulusan SD meningkat. Solusinya harus terobosan seperti ini,” ujarnya.

Evaluasi Ketat dan Potensi Replikasi Nasional

Meski mendapat apresiasi dari banyak kalangan, tantangan di lapangan tak bisa diabaikan. Beberapa sekolah mitra masih harus melengkapi sarana dan tenaga pendidik. Pemerintah mengaku akan melakukan evaluasi rutin dan membuka ruang bagi sekolah lain yang ingin bergabung pada tahun-tahun mendatang.

Langkah Kota Depok ini bahkan disebut-sebut sebagai model pendidikan alternatif yang bisa direplikasi kota-kota lain di Indonesia. Apalagi di tengah ketimpangan infrastruktur sekolah negeri, solusi kolaboratif dengan sektor swasta dinilai sebagai pendekatan realistis dan efisien.

Kesimpulan Redaksi:

Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) bukan hanya kebijakan teknis pendidikan, melainkan cermin dari keberpihakan negara pada rakyat kecil. Saat banyak daerah lain masih bergelut dengan persoalan SPMB dan kuota zonasi, Depok melangkah lebih maju: memberi ruang, membiayai, dan menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi.

Di kota yang terus tumbuh seperti Depok, langkah ini bisa menjadi warisan kebijakan yang menginspirasi. Namun seperti semua kebijakan publik, kuncinya ada di konsistensi pengawasan, transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Lapotan: Tim Redaksi KabarGEMPAR.com | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Sumber: berita.depok.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup