Sri Mulyani Tetapkan Honor Tambahan untuk Dosen PNS, Capai Rp 4,5 Juta per Mahasiswa
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kebijakan honorarium tambahan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas khusus di luar gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Melalui beleid itu, dosen PNS yang melakukan tugas tambahan seperti pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir, hingga penguji disertasi kini dapat memperoleh kompensasi finansial secara sah dan terstruktur.
Tugas Tambahan, Penghargaan Tambahan
Dalam dokumen PMK 39/2024, honorarium diberikan secara proporsional sesuai peran dosen dalam proses pendidikan tinggi. Beberapa nominal yang diatur antara lain:
- Pembimbing utama disertasi: Rp 4.500.000 per mahasiswa lulus
- Pembimbing pendamping disertasi: Rp 3.600.000
- Pembimbing utama tesis: Rp 1.800.000
- Pembimbing skripsi: Rp 750.000
Besaran honor tersebut hanya dibayarkan satu kali per mahasiswa yang telah lulus, dan tidak bersifat bulanan.
Upaya Apresiasi Beban Tambahan
Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini diambil untuk memberikan apresiasi atas beban kerja tambahan dosen yang sebelumnya tidak tercakup dalam skema gaji maupun tunjangan profesi. “Ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi.
Selama ini, mayoritas dosen PNS hanya menerima penghasilan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan profesi. Namun, berbagai tugas akademik tambahan seperti pembimbingan riset, pengujian skripsi, hingga penyusunan kurikulum sering tidak dihargai secara layak dalam aspek finansial.

Dorong Kualitas Akademik
Pemerintah berharap pemberian honorarium ini dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta memotivasi dosen untuk lebih aktif dalam kegiatan akademik berbasis riset.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini juga menuntut kesiapan administrasi dari masing-masing perguruan tinggi. Proses pengajuan honorarium harus dilakukan secara akuntabel, terverifikasi, dan sesuai ketentuan.
Catatan: PMK Nomor 39 Tahun 2024 mulai berlaku untuk tahun anggaran 2025. Honorarium hanya berlaku bagi dosen PNS aktif pada perguruan tinggi negeri di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Laporan: Tim Kabar Nasional: Editor: Redaktur | KabarGEMPAR.com