Dana BUMDes Diduga Lenyap, Proyek Ayam Kampung Mandek: Dugaan Wanprestasi Seret Kemitraan BERSIKA–KOMALADELSI

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kerja sama budidaya ayam kampung antara BUMDes “BERSIKA” Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, dengan Koperasi Mantan Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (KOMALADELSI) memicu polemik. Program yang semula dirancang untuk mendorong ekonomi desa itu kini terhenti dan menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

Ketua BUMDes BERSIKA, Rohmat, menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama tidak berjalan sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia menjelaskan, kedua pihak sebelumnya menyepakati skema pencairan dana secara bertahap, yakni 50 persen, 30 persen, dan 20 persen berdasarkan progres kegiatan.

Namun, menurut dia, skema tersebut tidak diterapkan. Pihak koperasi justru meminta pencairan dana secara penuh.

“Pada 25 November 2025, pihak koperasi meminta pencairan 100 persen sebesar Rp110 juta, tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Rohmat.

Selain itu, Rohmat menyebut kewajiban penyediaan polis asuransi sebagai jaminan risiko usaha tidak pernah dipenuhi oleh pihak koperasi.

“Polis asuransi yang dijanjikan tidak pernah kami terima,” katanya.

Ketidaksesuaian juga terjadi pada pengadaan bibit ayam. Dari target 12.000 ekor yang tercantum dalam perjanjian, realisasi pengiriman hanya sekitar 3.000 ekor.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar tidak bertahan. Rohmat mengungkapkan bahwa hanya sekitar 1.200 ekor yang tersisa hidup, sementara sisanya mati selama masa pemeliharaan. Ia juga menyatakan ayam yang masih tersisa kemudian dijual oleh pihak koperasi tanpa melibatkan BUMDes.

“Penjualan dilakukan oleh koperasi dan pihak BUMDes tidak mengetahui, dan pembagian keuntungan 60 persen dan 40 persen tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Kondisi di lokasi menunjukkan kegiatan budidaya tidak lagi berjalan. Pembangunan kandang tidak selesai dan seluruh aktivitas terhenti. Situasi ini tidak hanya menggagalkan target program, tetapi juga memunculkan beban baru.

Rohmat menyebut masih terdapat tunggakan upah pekerja serta utang biaya pakan yang hingga kini belum diselesaikan dan menjadi tanggung jawab pihak koperasi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH, MH, menilai permasalahan ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian.

“Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum, baik berupa tuntutan ganti rugi maupun pembatalan perjanjian,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana atau tindakan yang mengarah pada itikad tidak baik sejak awal kerja sama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi KOMALADELSI belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan tersebut.

KabarGEMPAR.com masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh keterangan tambahan sekaligus membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Foto pada berita ini telah diperbarui pada (21/4/2026) jam 10.19 WIB, dengan menutup sebagian wajah salah satu individu atas permintaan narasumber. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan privasi tanpa mengubah substansi informasi dalam pemberitaan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *