Ijon Pokir Masuk Kejati, Praktik Lama Kembali Menghantui Anggaran Daerah
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik ijon pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut tak lagi sekadar perbincangan publik, melainkan telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Laporan itu seolah membuka kembali “luka lama” dalam tata kelola anggaran daerah. Mekanisme pokir yang semestinya menjadi jembatan aspirasi masyarakat justru diduga kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk pengondisian proyek.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika politik biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ijon pokir berpotensi menjadi skema sistematis yang membuka ruang penyimpangan anggaran hingga miliaran rupiah.
Mekanisme Resmi vs Realitas di Lapangan
Secara normatif, pokok pikiran DPRD merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Usulan tersebut kemudian diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dibahas bersama pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.
Namun, praktik di lapangan disebut kerap menyimpang dari desain ideal tersebut.
Sejumlah sumber yang mengikuti proses penganggaran daerah mengungkap adanya pola yang dikenal sebagai ijon pokir, yakni dugaan praktik pengkondisian program sejak dini, bahkan sebelum masuk dalam dokumen perencanaan resmi.
Pola Dugaan Ijon Pokir
Berdasarkan penelusuran aktivis dan pemerhati kebijakan publik, dugaan praktik ini umumnya mengikuti pola berulang:
1. Proyek “dipesan” sejak awal
Program pembangunan diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum masuk dalam sistem perencanaan daerah, sehingga aspirasi publik menjadi sekadar formalitas.
2. Indikasi komitmen fee
Dalam berbagai kasus serupa di daerah lain, terdapat dugaan adanya kesepakatan tertentu sebagai imbal balik agar program bisa diakomodasi dalam anggaran.
3. Pengondisian saat pembahasan APBD
Tahap pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah disebut sebagai titik krusial. Di fase ini, program yang berasal dari pokir diduga “diamankan” agar tetap lolos, meski tak selalu selaras dengan prioritas pembangunan.
4. Penentuan pelaksana kegiatan
Indikasi lain yang mengemuka adalah dugaan pengondisian pihak pelaksana proyek setelah anggaran disahkan.
Resmi Dilaporkan ke Kejati Jabar
Di Karawang, dugaan praktik tersebut kini memasuki babak baru setelah LSM Kompak Reformasi melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui surat tertanggal 6 April 2026.
Dalam laporannya, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik ijon dalam pengelolaan pokir DPRD Karawang.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa tokoh pergerakan Karawang, Asep Irawan Syafei, M.Si (Kang Ais), sempat berkomunikasi dengan pihak Kejati Jabar.
Saat dikonfirmasi, Kang Ais mengakui sempat mendatangi Kejati Jawa Barat pada 17 April 2026. Namun ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya dalam rangka silaturahmi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan praktik ijon pokir terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Selain merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama jika program pembangunan tidak lagi berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Namun demikian, laporan yang telah masuk membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam proses penganggaran daerah, termasuk mekanisme pokir DPRD yang selama ini menjadi salah satu jalur utama aspirasi pembangunan.
Bagi masyarakat Karawang, kasus ini bukan sekadar isu hukum, melainkan ujian nyata terhadap integritas pengelolaan anggaran daerah: apakah benar berpihak pada kepentingan publik, atau justru menjadi arena permainan proyek.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
