Mantan Sekdes Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pantai Sederhana ke Kejari Bekasi

Topan Brawijaya (kiri) bersama kuasa hukumnya, Faisal Syukur, SH, saat menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Pelapor.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Topan Brawijaya, resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/6/2025).

Topan datang didampingi kuasa hukumnya, Faisal Syukur, SH, dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk laporan keuangan desa, rekaman video, serta dokumen administrasi lain yang diduga terkait praktik korupsi. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam program pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan desa.

Dalam keterangannya, Faisal menyampaikan bahwa terdapat lima poin utama dalam laporan yang diserahkan ke Kejari. Dugaan itu mencakup:

1. Pemalsuan tanda tangan Sekdes dalam dokumen pertanggungjawaban;

2. Penggunaan dana desa untuk kegiatan di luar rencana kerja pemerintah desa;

3. Pelaporan kegiatan fiktif;

4. Pengabaian peran Sekdes dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran;

5. Pemberhentian Sekdes yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Selama menjabat sejak 2023, klien kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran. Bahkan sejumlah dokumen penting diduga mencantumkan tanda tangan beliau tanpa izin atau sepengetahuan,” ujar Faisal. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana.”

Lebih lanjut, Faisal menyebut sejumlah proyek dalam program ketahanan pangan dan pembangunan fisik desa telah dilaporkan selesai secara administratif, namun diduga tidak dilaksanakan di lapangan. Proyek tersebut disinyalir hanya fiktif dan dimanfaatkan untuk pencairan anggaran semata.

Atas temuan ini, Faisal menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Ia juga merujuk pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 terkait mekanisme pemberhentian perangkat desa.

“Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Faisal.

Ia juga meminta Kejari Bekasi melakukan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa Pantai Sederhana selama dua tahun terakhir. Selain itu, pihaknya mendorong pemeriksaan terhadap semua pejabat terkait untuk membuka kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.

Tak hanya itu, Faisal juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menuding Camat Muaragembong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi telah abai dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya.

“Saya sudah melaporkan ini ke Camat, DPMD, dan Inspektorat, tapi tidak ada langkah konkret. Semuanya saling lempar tanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal sangat lemah,” ujarnya.

Faisal pun mendesak Bupati Bekasi agar segera turun tangan, memerintahkan audit internal, serta mengevaluasi kinerja para pejabat yang terindikasi lalai.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa hanya akan menjadi slogan kosong. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap aduan ditangani secara serius dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, Topan Brawijaya menyatakan bahwa laporan ini tidak dilandasi dendam pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai mantan perangkat desa yang mengetahui adanya penyimpangan.

“Dana desa itu untuk rakyat. Kalau digunakan tidak semestinya, maka saya wajib melaporkan. Ini soal amanah dan keadilan,” tegas Topan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Pantai Sederhana maupun Camat Muaragembong.

Pihak Kejari Bekasi juga belum mengonfirmasi apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup