ICW Sayangkan Putusan MA yang Memangkas Vonis Setya Novanto
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e‑KTP.
Menurut ICW, pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulanm bersamaan dengan pemangkasan masa pencabutan hak politik dari lima tahun menjadi dua setengah tahun akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa Setya Novanto memainkan peran sentral sejak tahap perencanaan hingga implementasi proyek e‑KTP. Kasus tersebut pun disebut sebagai contoh “skandal korupsi politik sempurna” karena melibatkan eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
“Harusnya dengan korupsi yang bernilai besar, merugikan masyarakat, dan menghambat transformasi sistem administrasi kependudukan … hukumannya diperberat,” ujar Almas.
ICW pun menyoroti potensi efek negatif putusan tersebut: selain mengurangi efek jera, juga membuka preseden bahwa korupsi besar tidak selalu berbuah hukuman maksimal.
Sebelumnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, berdasarkan “novum” berupa keterangan agen FBI dan dokumen transaksi perbankan yang diperdebatkan tim kuasa hukumnya.
Putusan resmi MA (No. 32 PK/Pid.Sus/2020) menyatakan:
- Vonis penjara: 12 tahun 6 bulan
- Denda: Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: US$ 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar titipan), dengan sisa sanksi subsidair dua tahun penjara
- Pencabutan hak politik: 2,5 tahun
Pemerhati hukum menyoroti bahwa potongan hukuman ini bisa membuat yang bersalah terbebas lebih cepat, bahkan sebelum tahun 2030, termasuk kemungkinan mendapatkan remisi.

KabarGEMPAR.com menyoroti tiga poin penting:
1. Sinyal melemahnya pemberantasan korupsi
Pemangkasan hukuman di tahap PK dinilai mencerminkan mundurnya efektivitas sistem hukum dalam memberikan efek jera.
2. Peran penting ICW sebagai pengawas independen
ICW terus mendorong agar kasus korupsi ditindak tegas, terutama bila melibatkan oknum berpengaruh.
3. Dampak jangka panjang terhadap administrasi publik
Kasus e‑KTP bukan sekadar soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap layanan negara.
Dengan nada analitis dan informatif khas Tempo.co, berita ini mengedepankan frasa jelas, linimasa kronologis, serta kutipan langsung yang memperkuat kritik ICW terhadap keputusan MA.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor:Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: kompas.com