Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Secara Online

Ilustrasi: Dok PIP Kemendikbud

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan dana bantuan pendidikan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu, yang disalurkan melalui rekening tabungan siswa di SD, SMP, SMA, serta madrasah maupun program kesetaraan Paket A, B, dan C.

Berikut panduan lengkap cara mendaftar secara online:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Calon penerima PIP wajib memiliki salah satu dokumen berikut:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan/desa jika tidak memiliki KIP atau KKS.

2. Ajukan Ke Sekolah atau Dinas Pendidikan

Seluruh proses pendaftaran dilakukan oleh siswa melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Prosedurnya:

  • Siswa menyerahkan dokumen KIP/KKS atau SKTM ke pihak sekolah.
  • Sekolah mengajukan data siswa untuk diverifikasi oleh Kemendikbud.

3. Pemadanan Data DTKS–Dapodik

Setelah diajukan, data siswa akan dipadankan secara sistematis:

Data Dapodik (pendataan siswa) akan dicocokkan dengan data DTKS milik Kemensos.

Hasil pemadanan akan divalidasi berdasarkan kelengkapan data, keabsahan NIK, kelogisan data, dan status rekening Simpanan Pelajar.

Untuk mengecek apakah data keluarga siswa termasuk dalam DTKS, masyarakat dapat melihat melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

4. Cek Status Penerima PIP Secara Online

Siswa dan orang tua dapat memantau status penerimaan PIP melalui aplikasi atau situs resmi PIP Kemendikbud dengan cara berikut  :

  • Akses situs PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise.
  • Masukkan NISN dan NIK, serta kode keamanan.
  • Klik Cari Penerima PIP untuk melihat apakah nama siswa terdaftar.

5. Besar Dana Bantuan PIP Sesuai Jenjang

Besar bantuan dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:

  • SD/SDLB/Paket A (Kelas I–V) Rp 450.000
  • SD/SDLB/Paket A (Kelas VI) Rp 225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B (Kelas VII–VIII) Rp 750.000
  • SMP/SMPLB/Paket B (Kelas IX) Rp 375.000
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C (Kelas X–XI) Rp 1.800.000
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C (Kelas XII) Rp 900.000

Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti biaya pendaftaran, buku, seragam, dan lain-lain dengan tujuan mendukung pelajar menyelesaikan 12 tahun wajib belajar.

Kesimpulan

Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas setelah menyiapkan dokumen seperti KIP/KKS atau SKTM.

Data akan divalidasi melalui pemadanan Dapodik dan DTKS oleh Kemendikbud dan Kemensos.

Status penerima bisa dicek secara online menggunakan NISN dan NIK.

Besaran bantuan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Dengan pemahaman langkah-langkah di atas, siswa dari keluarga prasejahtera bisa mengoptimalkan akses bantuan PIP secara lebih mudah dan cepat.

Reporter: Tim Redaksi KabarGEMPAR.com | Editor: Hardi Hanto

Sumber: DetikFinance, 28 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup