Mendikdasmen Abdul Mu’ti Optimalkan Seleksi Kepala Sekolah via BCKS, Siapkan Kepemimpinan Masa Depan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memperkenalkan perombakan total dalam proses pemilihan kepala sekolah melalui program BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Langkah ini dilakukan untuk mendukung regenerasi pemimpin sekolah yang visioner, transformatif, dan berdampak pada kualitas pembelajaran di seluruh nusantara.

Fokus pada Kepemimpinan Transformasional

Menurut Abdul Mu’ti, kepala sekolah masa depan harus lebih dari sekadar administrator. Mereka diharapkan mampu menjadi sosok inspirasional, mendorong guru-guru untuk terus memperbaiki kualitas pembelajaran. Kurikulum pelatihan BCKS dirancang untuk menumbuhkan karakter kepemimpinan yang inovatif, inspiratif, serta berbasis teknologi dan pembelajaran mendalam.

Dasar Regulasi: Permendikdasmen No. 7/2025

Perombakan ini mengacu pada

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, yang mengatur syarat seleksi calon kepala sekolah:

1. Seleksi Administrasi:

  • Evaluasi kinerja guru dua tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial minimal dua tahun (surat tugas atau SK).
  • Bagi guru PPPK, wajib memiliki surat pengalaman mengajar.
  • SKCK berlaku maksimal enam bulan.
  • Pakta integritas bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan wilayah.
  • Surat keterangan bebas hukuman disiplin  .

2. Seleksi Substansi:

Peserta mengikuti tahap seleksi akademik dan integritas yang menguji kompetensi manajerial

dan kepemimpinan berdasarkan kebutuhan daerah dan standar kualifikasi kepala sekolah  .

3. Batas Usia dan Jabatan:

Umur maksimal calon saat ditugaskan adalah 56 tahun.

Masa jabatan diperpendek menjadi dua periode (maksimal delapan tahun), mendukung regenerasi dan keberlanjutan kepemimpinan sekolah.

Sinergi Lintas Lembaga

Peluncuran program BCKS pada 23 Juni 2025 di Jakarta melibatkan sinergi antara Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, BKN, LPMP, pemerintah daerah, dan lembaga pelatihan. Mendikdasmen berharap kolaborasi ini menghasilkan kepala sekolah yang inovatif, adaptif, dan inklusif  .

Implikasi untuk Guru dan Dinas Pendidikan

1. Transparansi dan Meritokrasi

Dengan regulasi yang jelas dan proses seleksi terbuka, peluang penunjukan kepala sekolah akan lebih adil dan kompetitif.

2. Perluasan Kesempatan

Pengajar berbasis ASN maupun non-ASN (PPPK) memiliki kesempatan sama asalkan memenuhi kriteria.

3. Kesiapan Daerah Terpencil

Diperlukan dukungan pelatihan khusus dan infrastruktur digital agar kepala sekolah di wilayah terpencil dapat mengikuti program dengan baik.

Melalui program BCKS dan Permendikdasmen No. 7/2025, Kemendikdasmen ingin mencetak kepala sekolah masa depan yang empowering, berjiwa digital, dan visioner. Langkah ini

diharapkan memainkan peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mendorong pemerataan akses terhadap pemimpin sekolah berkualitas.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup