PIP 2025 Ditransfer, Siswa SD Terima Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA Rp1 Juta
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kepada peserta didik aktif dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap pada bulan Juni hingga Juli 2025 dan langsung dikirim ke rekening masing-masing siswa penerima bantuan.
Program PIP merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
Besaran Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Berikut rincian nominal bantuan yang diterima peserta didik berdasarkan tingkat sekolah:
- Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank yang telah ditunjuk, seperti BRI atau BNI.
Kriteria Penerima PIP 2025
Siswa yang memenuhi kriteria di bawah ini berhak menerima bantuan PIP 2025:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau terdampak bencana
- Tercatat aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
- Mendapatkan rekomendasi dari sekolah atau dinas pendidikan
Cara Cek Penerima PIP Secara Mandiri
Orang tua atau wali dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri dengan mengakses laman resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
Berikut langkah-langkah pengecekan:
- Masukkan NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung
- Klik tombol pencarian
- Jika data cocok, informasi penerima bantuan akan muncul secara otomatis
Pastikan Dana Digunakan Sesuai Keperluan Pendidikan
Pemerintah berharap bantuan PIP 2025 dapat membantu siswa agar tetap melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya. Orang tua diimbau untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak, seperti untuk membeli seragam sekolah, alat tulis, atau kebutuhan belajar lainnya.
Selain itu, orang tua dan sekolah diminta untuk memastikan bahwa data siswa selalu diperbarui dan keaktifan di sekolah tetap terjaga, agar proses pencairan bantuan berjalan lancar dan tepat waktu.
Jika ingin ditambahkan kutipan dari pejabat atau ilustrasi, tinggal sampaikan ya!
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Hardi Hanto
Sumber: pip.kemdikbud.go.id