Praktisi Hukum Desak MTs Daarul Ma’arif Hapus Data Siswa Fiktif dan Kembalikan Dana, Peringatkan Potensi Jerat Korupsi

Praktisi Hukum Asep Agustian, SH., MH.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com | Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH menyoroti serius pengakuan Kepala Sekolah MTs Daarul Ma’arif terkait keberadaan data fiktif dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ia menegaskan bahwa pengakuan saja tidak cukup tanpa dibarengi langkah nyata.

“Kalau memang ada niat baik, maka data Dapodik atas nama Ahmad Hasan harus segera dihapus. Selain itu, dana yang sudah diterima selama data itu aktif juga harus dikembalikan,” ujar Asep kepada KabarGEMPAR.com, Selasa (24/6/2025).

Asep memperingatkan bahwa bila tidak ada tindakan lebih lanjut, maka pihak sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, ancaman hukum tidak hanya berlaku bagi kepala sekolah, tetapi juga kepada pengawas operasional dan pihak-pihak lain yang mengetahui serta membiarkan hal tersebut.

“Satu siswa fiktif itu sama artinya dengan lebih dari satu. Karena pasal pidananya tetap berlaku. Ini bukan soal kuantitas, tapi soal perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala MTs Daarul Ma’arif telah mengakui adanya kesalahan dalam pencatatan data Dapodik atas nama siswa yang disebut Ahmad Hasan. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah data tersebut telah dihapus atau dana yang diterima dari negara telah dikembalikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan manipulasi data pendidikan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup