Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Disahkan, Sekolah yang Tidak Memenuhi Syarat TKA Harus Menginduk
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah resmi mengesahkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan TKA wajib diikuti oleh peserta didik kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau sederajat. Namun, tidak semua sekolah diperbolehkan menyelenggarakan TKA secara mandiri.
Sekolah-sekolah yang belum memenuhi persyaratan wajib “menginduk” atau bergabung ke sekolah lain yang sudah terverifikasi dan memenuhi kriteria pelaksanaan TKA.
“Sekolah yang belum memenuhi syarat, seperti akreditasi dan sarana pendukung, tidak diperkenankan menyelenggarakan TKA secara mandiri dan wajib menginduk ke sekolah lain,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Syarat Pelaksanaan TKA
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa satuan pendidikan yang ingin melaksanakan TKA secara mandiri harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Telah terakreditasi
Memiliki perangkat komputer

Akses jaringan internet yang memadai
Ketersediaan listrik
Adanya petugas pelaksana, yaitu proktor dan teknisi
Sekolah yang tidak memiliki salah satu atau seluruh fasilitas tersebut diwajibkan untuk menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Mata Pelajaran yang Diuji
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi:
Bahasa Indonesia (SD, SMP, SMA)
Matematika (SD, SMP, SMA)
Bahasa Inggris (SMA)
Satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan (SMA)
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan secara lebih terstandar dan akuntabel, serta dapat mencerminkan kemampuan akademik peserta didik secara objektif.
Reporter: Suherman | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com