Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer, Sahroni: Hukum Harus Berhati Nurani
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan. Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai langkah tersebut sudah tepat dan mencerminkan keadilan yang berimbang.
Sahroni menyatakan, penghentian perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif. Menurutnya, dalam kasus MMH tidak ditemukan adanya niat jahat yang dapat merugikan negara.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, sumber penghasilan MMH juga berasal dari dua pekerjaan yang berbeda sehingga tidak terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Oleh karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan dinilai tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
“Kejagung telah memutus perkara ini dengan melihat secara keseluruhan. Memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda. Jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi NasDem tersebut menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dan empati sosial. Ia mengingatkan agar hukum tidak dijalankan secara kaku sehingga justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang tengah berjuang mencari penghidupan.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan MMH sebagai tersangka dalam dugaan rangkap jabatan sebagai PLD. Namun, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa MMH telah dibebaskan dari tahanan Rutan Kraksaan pada Jumat (20/2/2026). Setelah itu, proses penyidikan dihentikan oleh Kejati Jawa Timur setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan dan perkara ini diambil alih oleh Kejati Jatim dan kemudian dihentikan penyidikannya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan nasib tenaga honorer dan batasan aturan administratif yang sering kali berbenturan dengan realitas ekonomi masyarakat kecil. Banyak pihak berharap penegakan hukum ke depan dapat semakin bijaksana dengan tetap menjaga kepastian hukum sekaligus rasa keadilan sosial.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
