Skandal Dugaan Suap Rp11,4 Miliar di Bekasi Terungkap di Sidang Tipikor Bandung
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkap aliran dana mencapai Rp11,4 miliar. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin (20/4/2026), saat terdakwa Sarjan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Sarjan menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan permintaan dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia menyatakan, permintaan itu awalnya disampaikan sebagai pinjaman pribadi untuk kebutuhan tertentu. Namun, dalam perkembangannya, kesepakatan berubah menjadi pemberian fee proyek dengan imbalan pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Sarjan mengaku menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir 2024 hingga 2025 dengan skema yang menyerupai sistem ijon proyek, yakni pemberian dana di muka dengan harapan memperoleh paket pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
Ia juga mengungkap bahwa proses penyerahan dana dilakukan melalui perantara. Dalam beberapa kesempatan, transaksi berlangsung di lokasi seperti rest area tol setelah melalui proses negosiasi nilai yang kemudian meningkat.
Meski telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar, Sarjan menyebut realisasi proyek yang diterimanya belum sebanding. Dari total Rp11,14 miliar yang telah diserahkan, ia mengaku baru memperoleh pekerjaan senilai sekitar Rp18 miliar, sementara sebagian janji lainnya belum terealisasi.
Selain itu, Sarjan mengungkap adanya pemberian dana sebesar Rp2,9 miliar kepada Henri Lincoln. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan fee proyek untuk pekerjaan tahun 2025 yang diberikan secara bertahap.
Dalam keterangannya, Sarjan juga menyebut bahwa transaksi dilakukan secara tunai guna meminimalkan jejak digital. Ia mengaku berada dalam posisi yang terseret dalam pola praktik yang disebutnya telah berlangsung lama di lingkungan birokrasi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keterangan terdakwa konsisten dan membantu mengurai konstruksi perkara yang tengah disidik.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
