DKI Gratiskan Transportasi Publik untuk 15 Kelompok Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan layanan transportasi massal gratis bagi 15 kelompok masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025 itu mencakup layanan MRT, LRT Jakarta, serta sistem Bus Rapid Transit (BRT) termasuk Transjakarta, angkutan pengumpan, integrasi, Transjabodetabek, dan moda transportasi umum lain yang dikelola Badan Usaha BRT.

Warga DKI dengan KTP Wajib Daftar

Untuk menikmati fasilitas ini, masyarakat wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan mendaftar sesuai mekanisme golongan masing-masing. Pemprov juga menugaskan PT Bank DKI untuk menerbitkan kartu khusus layanan gratis tersebut.

Tidak hanya ASN, Pemprov turut memberikan fasilitas ini kepada pekerja swasta. Berdasarkan formula UMP DKI Jakarta Rp5.396.761 dikalikan 1,15, maka pekerja bergaji maksimal Rp6.206.275 berhak menerima layanan transportasi gratis melalui Kartu Pekerja Jakarta.

15 Kelompok Penerima Transportasi Gratis

Berikut daftar lengkap penerima layanan angkutan umum massal gratis:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus & Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  2. Penerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  4. Tim Penggerak PKK & kelompok PKK
  5. PJLP & pegawai non-ASN Pemprov DKI
  6. ASN & pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Penduduk lanjut usia
  9. Veteran RI
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik & tenaga kependidikan PAUD
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma & posyandu
  15. Anggota TNI dan Polri

Masyarakat yang masuk lebih dari satu golongan hanya dapat mendaftarkan diri pada satu kategori.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses warga terhadap transportasi publik, mendorong penggunaan moda massal, dan mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat.

Reporter: Slamat Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *