Skandal Proyek Bekasi Terbongkar! Jaksa Ungkap Setoran Rp11,4 Miliar ke Bupati
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Seorang pengusaha bernama Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, guna memperoleh sejumlah paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, Sarjan yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik sejumlah perusahaan konstruksi diduga memberikan uang kepada Ade Kuswara melalui beberapa perantara.
Jaksa mengungkapkan, uang yang diberikan Sarjan seluruhnya berjumlah sekitar Rp11,4 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui beberapa pihak, di antaranya H.M. Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi.
Selain itu, uang juga disebut disalurkan melalui beberapa pihak lain, yakni Sugiarto, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rahmat bin Sawin alias Acep.
Perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui hasil penghitungan cepat pemilihan kepala daerah yang menunjukkan Ade Kuswara unggul dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
Sarjan kemudian berupaya bertemu dengan Ade Kuswara melalui perantara dengan tujuan memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui perantara yang disebut digunakan untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara sebagai bupati.
Selanjutnya pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.
Dalam pertemuan berikutnya, Ade Kuswara disebut meminta Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya, H.M. Kunang, yang diduga berperan dalam pengaturan kontraktor yang memperoleh paket pekerjaan pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa menyebut, setelah adanya pemberian uang tersebut, sejumlah perusahaan milik Sarjan diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,6 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, serta PT Tirta Jaya Mandiri.
Selain kepada Ade Kuswara, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Bekasi. Di antaranya kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar.
Kemudian kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir sebesar Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman sebesar Rp280 juta.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
