Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Dapur SPPG di Batujaya, PERADI Desak Penertiban
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Warga Dusun Mekarkembang, Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bau tersebut muncul saat proses produksi berlangsung dan mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Warga berinisial NS mendatangi langsung lokasi dapur MBG untuk menyampaikan keberatan. Ia meminta pengelola segera mengendalikan limbah agar tidak menimbulkan bau yang menyebar ke lingkungan sekitar.
“Bau menyengat muncul dari dapur MBG. Kondisi ini mengganggu kenyamanan warga,” ujar NS. Senin, (4/5/2026)
Nasrudin Komar menyampaikan keluhan serupa. Ia menilai pengelola belum mengoptimalkan sistem pengelolaan limbah, sehingga menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami mendukung program MBG, tetapi pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Salam juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kesehatan warga.
“Kami minta ada tindakan konkret. Jangan sampai dampaknya terus dirasakan warga setiap hari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa pengelola dapur SPPG wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan limbah melalui sistem yang memadai, termasuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Jika terbukti menimbulkan pencemaran, maka pengelola wajib bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan penertiban,” tegas Asep.
Ia juga menekankan bahwa operasional dapur skala besar harus memenuhi aspek perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menyatakan tidak menolak program MBG karena memberikan manfaat bagi anak-anak sekolah. Namun, warga menuntut pengelola segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur SPPG dan pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi. Warga meminta penanganan cepat agar aktivitas dapur tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
