Kemendikdasmen Minta Daerah Verifikasi Data SKB dan PKBM untuk Program Digitalisasi

Kemendikdasmen minta seluruh daerah segera verifikasi dan validasi data SKB–PKBM melalui SIREDI. Data ini jadi dasar kebijakan digitalisasi pembelajaran nasional. Deadline: 15–20 Mei 2026.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan nonformal, khususnya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai bagian dari percepatan program digitalisasi pembelajaran nasional.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 0593/B/D5/DM.00.02/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya percepatan transformasi digital di sektor pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk pada jalur pendidikan nonformal.

Dalam surat itu dijelaskan, Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus akan menggunakan hasil verifikasi dan validasi sebagai basis penyusunan kebijakan program digitalisasi pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.

Penugasan Tim dan Mekanisme SIREDI

Kemendikdasmen meminta setiap kepala dinas pendidikan segera menugaskan tim verifikator dinas. Tim ini bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi terhadap data yang diinput oleh SKB dan PKBM melalui aplikasi Sistem Informasi Registrasi Data (SIREDI).

Verifikator dinas diwajibkan mengisi formulir melalui platform SIREDI serta melampirkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan sebagai bentuk legitimasi penugasan.

Selanjutnya, dinas pendidikan diminta menginformasikan kepada seluruh SKB dan PKBM di wilayahnya untuk melakukan pengisian dan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi tersebut.

Tahapan Verifikasi Berlapis

Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Pada tahap awal, satuan pendidikan melakukan input dan pembaruan data. Tahap berikutnya, verifikator dinas melakukan pengecekan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

Verifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan akurasi substansi data, termasuk profil lembaga, jumlah peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, serta kesiapan dalam mendukung digitalisasi pembelajaran.

Kemendikdasmen menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ini, mengingat data yang dihimpun akan menjadi rujukan strategis pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, termasuk distribusi program, bantuan, serta intervensi peningkatan mutu pendidikan nonformal.

Batas Waktu Ketat

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang relatif ketat. Satuan pendidikan diberi waktu melakukan verifikasi dan validasi data hingga 15 Mei 2026.

Sementara itu, dinas pendidikan memiliki waktu hingga 20 Mei 2026 untuk menyelesaikan proses verifikasi akhir sekaligus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui sistem sebagai bentuk pertanggungjawaban atas validitas data.

Fondasi Kebijakan Digitalisasi

Kemendikdasmen menegaskan, data hasil verifikasi akan menjadi salah satu fondasi utama dalam perumusan kebijakan program digitalisasi pembelajaran di sektor pendidikan nonformal.

Dengan data yang akurat dan mutakhir, pemerintah diharapkan dapat merancang program yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam pengembangan platform pembelajaran digital, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta penyediaan infrastruktur pendukung.

Sebaliknya, ketidakakuratan data berpotensi menghambat efektivitas program dan berisiko menimbulkan ketidaktepatan dalam distribusi kebijakan.

Akses Panduan dan Narahubung

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Kemendikdasmen juga menyediakan panduan teknis penggunaan aplikasi SIREDI yang dapat diakses secara daring. Selain itu, kementerian menunjuk narahubung untuk membantu daerah dalam proses verifikasi dan validasi data.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap terjadi penguatan tata kelola data pendidikan nonformal yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat transformasi digital pendidikan hingga ke level akar rumput.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: kemendikdasmen.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *