MK Tak Terima Uji Materi UU ASN Soal Status PNS dan PPPK, Dinilai Tidak Jelas

MK tolak uji materi UU ASN soal perbedaan status PNS dan PPPK. Mahkamah Konstitusi nilai permohonan tidak jelas dan bertentangan secara internal.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi yang disampaikan pemohon dianggap tidak jelas, tidak komprehensif, dan bahkan bertentangan secara internal.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa permohonan tersebut mengandung persoalan mendasar pada bagian petitum (tuntutan), yang dinilai saling bertentangan.

“Petitum yang diajukan tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026).

Menurut Mahkamah, pemohon di satu sisi meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan bagi PPPK. MK menilai, jika perbedaan status dihapus, maka tuntutan kesetaraan menjadi tidak relevan karena secara otomatis sudah melekat.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti lemahnya argumentasi yang disampaikan pemohon dalam menguji konstitusionalitas norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang jelas, terukur, serta didukung indikator dan metode evaluasi yang rasional.

Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), yang diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, serta seorang dosen PPPK, Rizalul Akram, sebagai pemohon lainnya.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU ASN, termasuk frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi mengakhiri hubungan kerja PPPK secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Namun demikian, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya pertentangan dengan konstitusi.

Dengan putusan ini, perbedaan status antara PNS dan PPPK dalam sistem kepegawaian nasional tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *