Praktisi Hukum Angkat Bicara, Dugaan Data Fiktif SMKS Saintek Berpotensi Masuk Ranah Pidana
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik manipulasi data di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, kian memasuki fase krusial. Sorotan publik yang terus menguat mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bergerak cepat dengan menurunkan pengawas guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Cecep Roni, terpantau mendatangi lokasi sekolah. Kedatangannya bertujuan untuk memastikan kebenaran data yang selama ini dipersoalkan. Saat dikonfirmasi sebelum memasuki area sekolah, Cecep hanya memberikan pernyataan singkat, “Saya masuk dulu ya.”
Upaya penelusuran tidak berhenti di lokasi sekolah. Tim investigasi KabarGEMPAR.com juga mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat di Purwakarta guna memperoleh keterangan resmi. Humas KCD, Naufal Ridwan, yang mewakili Kepala KCD karena tidak berada di tempat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media online.
Menurut Naufal, pihak cabang dinas langsung merespons informasi yang beredar dengan menugaskan pengawas untuk melakukan kroscek data di lapangan. “Kepala Cabang Dinas sudah berkoordinasi dan meminta pengawas melakukan verifikasi. Kami menunggu hasilnya untuk segera disampaikan,” ujarnya.
Namun hingga kini, hasil temuan awal dari proses verifikasi tersebut belum dipublikasikan. Di tengah keterbatasan informasi resmi, dugaan yang berkembang di masyarakat justru semakin menguat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, Anggi Fauzi, terdapat sekitar 15 guru yang diduga sudah tidak aktif mengajar namun masih tercatat dalam sistem administrasi. Selain itu, sekitar 283 siswa juga diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Jika temuan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Perhitungan sementara menunjukkan potensi dana yang tidak tepat sasaran dari komponen siswa mencapai sekitar Rp622,6 juta per tahun yang bersumber dari dana BOS dan BPMU. Sementara dari sisi tenaga pendidik, potensi kerugian tambahan diperkirakan mencapai sekitar Rp135 juta per tahun. Dengan demikian, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp757,6 juta per tahun.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Batujaya sekaligus praktisi hukum, H. Alek Sukardi, SH., MH, menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan.
“Jika benar terdapat data fiktif, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari dana negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan data pendidikan wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan dana BOS dan BPMU harus berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Manipulasi data yang berdampak pada kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.
Alek juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pemalsuan dokumen. Menurutnya, jika terdapat data yang direkayasa atau tidak sesuai fakta, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dalam KUHP.
Ia menambahkan, nilai potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan audit menyeluruh, bahkan penyelidikan hukum jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan angka kecil. Pemerintah harus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” katanya.
Sementara itu, Naufal Ridwan menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Terkait sanksi, itu akan diputuskan oleh pimpinan. Tim juga akan turun untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKS Saintek Nurul Muslimin belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh serta penanganan kasus secara terbuka.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem pengawasan pendidikan. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah, tidak hanya dalam klarifikasi administratif, tetapi juga dalam penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
