Data Siswa Diduga Bermasalah, Pengawas Dipertanyakan: Tanggungjawab KCD Disorot

Ilustrasi: Suasana kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat. Kinerja pengawasan dipertanyakan setelah muncul dugaan selisih data siswa dan guru yang berpotensi berdampak pada alokasi anggaran pendidikan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan ketidaksesuaian data di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola data pendidikan. Temuan selisih antara data administratif dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang akurasi, tetapi juga menyoroti efektivitas fungsi pengawasan.

Mantan Humas SMKS Saintek Nurul Muslimin, Anggi Fauzi, mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan.

“Kalau melihat kondisi sebenarnya, ada perbedaan yang cukup jauh antara jumlah siswa di Dapodik dengan fakta yang sebenarnya. Ini bukan selisih kecil,” ujar Anggi Fauzi kepada KabarGEMPAR.com.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah tenaga pendidik yang sudah tidak aktif mengajar masih tercatat dalam sistem.

“Ada juga guru yang sudah lama tidak aktif mengajar, tapi masih muncul dalam data. Ini yang menurut saya perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 283 siswa yang diduga tidak sesuai antara data dalam Dapodik dengan kondisi faktual. Selain itu, sedikitnya 15 guru tidak aktif masih tercatat sebagai tenaga pendidik.

Dapodik berfungsi sebagai basis utama dalam penentuan kebijakan dan penyaluran anggaran pendidikan. Oleh karena itu, setiap ketidaksesuaian data berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan serta penggunaan keuangan negara.

Pemerintah menetapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMK sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Dengan dugaan selisih 283 siswa, potensi dana yang perlu diverifikasi mencapai sekitar Rp452,8 juta per tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyalurkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun. Dengan jumlah yang sama, potensi dana terdampak mencapai sekitar Rp169,8 juta per tahun.

Dengan demikian, dari sektor siswa saja, potensi dana yang memerlukan verifikasi lebih lanjut mencapai sekitar Rp622,6 juta per tahun.

Selain itu, keberadaan 15 guru tidak aktif yang masih tercatat dalam sistem berpotensi memengaruhi alokasi honorarium dari dana BOS. Dengan asumsi honor rata-rata Rp750 ribu per bulan, potensi anggaran yang perlu diuji mencapai sekitar Rp135 juta per tahun.

Secara keseluruhan, total potensi dana yang perlu diverifikasi lebih lanjut mencapai sekitar Rp757,6 juta per tahun. Angka tersebut bersifat estimatif dan memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Pengawasan dan Tanggung Jawab KCD

Temuan ini mendorong publik mempertanyakan peran pengawas sekolah serta tanggung jawab Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat dalam memastikan akurasi data dan penggunaan anggaran.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 memberikan mandat kepada pengawas untuk melaksanakan supervisi akademik dan manajerial. Pengawas juga harus memastikan validitas data Dapodik serta mengawasi penggunaan dana BOS sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, pengawas harus melakukan verifikasi faktual di lapangan, bukan hanya memeriksa kelengkapan administratif.

Namun, munculnya dugaan selisih data dalam jumlah besar menunjukkan bahwa proses monitoring dan verifikasi diduga belum berjalan secara optimal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana ketidaksesuaian data dalam skala ratusan dapat terjadi tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan?

Jika ketidaksesuaian berlangsung dalam periode tertentu tanpa koreksi, maka kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol.

Indikasi Permasalahan Sistemik

Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus internal sekolah semata. Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam integrasi antara sistem data dan mekanisme pengawasan pendidikan.

Dapodik seharusnya berfungsi sebagai instrumen kontrol yang aktif. Namun, tanpa verifikasi lapangan yang memadai, akurasi data akan sangat bergantung pada laporan administratif.

Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian data yang tidak segera terdeteksi.

Menunggu Klarifikasi dan Audit

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, termasuk terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Anggi Fauzi.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan audit menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk memastikan keakuratan data serta menelusuri potensi dampak terhadap keuangan negara.

Apabila audit menemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus ini dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, publik menunggu kejelasan mengenai satu hal mendasar: pelaksanaan tanggung jawab pengawasan dalam sistem pendidikan.

Ketika data tidak mencerminkan kondisi riil dan pengawasan tidak mampu mendeteksi ketidaksesuaian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi anggaran, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *