Bursa Sekda Garut Memanas, DPRD Tegaskan: Harus Selaras, Berintegritas, dan Sesuai Aturan
GARUT | KabarGEMPAR.com – Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut memasuki fase krusial. Selain memicu dinamika politik-administratif, proses ini juga harus berjalan ketat dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak boleh keluar dari prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Sekda harus satu garis dengan kebijakan daerah dan provinsi, tapi prosesnya juga wajib bersih dan sesuai aturan. Tidak boleh ada intervensi,” tegasnya, Minggu (03/05/2026).
Secara hukum, pengangkatan Sekda merupakan bagian dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan melalui sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan terbuka.
Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka (open bidding) dengan melibatkan panitia seleksi independen.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan daerah, posisi Sekda juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekda memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
Aris menekankan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci menjaga legitimasi hasil seleksi.
“Kalau prosesnya melanggar aturan, hasilnya juga akan bermasalah. Ini bukan sekadar jabatan, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proses seleksi merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Garut belum mengumumkan jadwal resmi seleksi. Namun, tahapan yang akan dilalui dipastikan mencakup seleksi administrasi, penilaian kompetensi, hingga penetapan tiga besar calon yang akan diajukan kepada kepala daerah.
Lebih jauh, proses tersebut juga berada dalam pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan penerapan sistem merit berjalan konsisten dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Aris menegaskan bahwa tantangan ke depan menuntut Sekda yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga adaptif terhadap perubahan.
“Sekda harus mampu mendorong reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan efisiensi anggaran. Itu semua sudah menjadi tuntutan regulasi dan kebutuhan zaman,” katanya.
Pergantian Sekda Garut dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis aturan. Publik berharap proses ini tidak hanya menghasilkan figur yang kompeten, tetapi juga menjadi contoh penerapan sistem merit yang konsisten di daerah.
Dengan landasan hukum yang jelas, penunjukan Sekda baru diharapkan mampu memperkuat birokrasi yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Laporan: Tim Kabar Garut
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
