Dugaan Asusila Oknum Guru di Batujaya, Terjadi Sejak Korban Masih di Bawah Umur
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik. Peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur.
Pihak keluarga memastikan laporan resmi segera dilayangkan ke Polres Karawang. Langkah tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan. Saat ini, keluarga tengah menyiapkan bukti dan keterangan untuk memperkuat laporan.
Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat memicu perhatian warga. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan dugaan perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali.
Korban berinisial IRM, siswi kelas XII jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak 5 Juni 2024. Ia menyebut kejadian pada April 2026 merupakan yang keenam kalinya.
Berdasarkan data yang diperoleh, korban lahir pada 10 Juni 2006. Dengan demikian, saat kejadian pertama berlangsung, korban masih berusia 17 tahun atau tergolong anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial DDA, yang disebut berprofesi sebagai guru, telah menjalani pemeriksaan di Polsek Batujaya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya. Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.
Dari aspek hukum, penyidik berpeluang menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Status pelaku sebagai tenaga pendidik menjadi faktor pemberat karena adanya relasi kuasa terhadap korban. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan cabul oleh pihak yang memiliki hubungan pendidikan atau pengawasan terhadap korban juga dapat diterapkan.
Jika terbukti dilakukan secara berulang, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut yang akan memperberat pertanggungjawaban pidana.
Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH menilai kasus ini memiliki dimensi serius, baik dari aspek perlindungan anak maupun etika profesi pendidik.
“Relasi kuasa antara guru dan murid menjadi faktor yang memperberat. Selain pidana penjara, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi tambahan seperti pencabutan hak tertentu hingga sanksi administratif,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pembuktian dalam proses hukum, di mana penyidik harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
KabarGEMPAR.com masih terus berupaya mengonfirmasi status terduga pelaku, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan tenaga pendidik aktif di sekolah tersebut.
Laporan: Tusin Yudha
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
