Risiko Mengintai Pemegang AJB, Kepemilikan Tanah Belum Diakui Penuh Negara
KABARGEMPAR.COM – Kepemilikan tanah atau rumah yang hanya dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) masih menyimpan potensi risiko hukum serius. Meski banyak masyarakat menganggap AJB sudah cukup kuat, faktanya dokumen tersebut belum menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara penuh di mata negara.
Praktisi hukum H Ibnu Mahtumi, SH., menegaskan, AJB hanya merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, bukan bukti kepemilikan final. Kepemilikan yang diakui negara tetap merujuk pada sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
“Jika masih sebatas AJB dan belum dilakukan balik nama sertifikat, maka secara administrasi tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Rentan Sengketa dan Klaim Pihak Lain
Kondisi tersebut membuka celah sengketa di kemudian hari. Pemegang AJB berpotensi menghadapi klaim dari ahli waris penjual, penjualan ganda, hingga gugatan pihak lain yang memiliki dokumen lebih kuat.
Selain itu, dalam proses hukum, AJB memang dapat dijadikan alat bukti. Namun, proses pembuktiannya cenderung panjang, membutuhkan biaya, serta tidak menjamin kemenangan apabila pihak lain memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Risikonya nyata, terutama jika ada pihak lain yang memiliki sertifikat resmi. Posisi pemegang AJB bisa lemah,” tegasnya.
Sulit Akses Layanan Keuangan
Tak hanya rawan sengketa, status tanah yang belum bersertifikat juga menyulitkan pemilik dalam urusan administratif. Salah satunya, tanah tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan karena belum memiliki kekuatan hukum penuh.
AJB Bukan Bukti Kepemilikan
Sebagai informasi, AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah adanya transaksi jual beli. Namun, dokumen ini bersifat sementara dalam proses peralihan hak.
Bukti kepemilikan yang sah tetap berupa sertifikat tanah—seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), yang telah dibalik nama dan terdaftar resmi di BPN.
Imbauan: Segera Urus Sertifikat
Masyarakat yang masih memegang AJB diimbau segera mengurus proses balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik, memperkuat posisi hukum pemilik, serta mempermudah berbagai urusan administratif di masa depan.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
