Cak Imin Minta Seluruh Ponpes Urus Izin Bangunan, Pembangunan Tanpa PBG Harus Dihentikan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan seluruh pondok pesantren (ponpes) di Indonesia wajib mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika belum, pembangunan gedung yang masih berjalan harus dihentikan sementara.
“Bangun sekecil apa pun harus ada PBG. Nah, karena itu, sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free. Yang penting dipastikan semua proses pembangunan tanpa izin hentikan. Hentikan dulu,” tegas Cak Imin usai bertemu Menteri PU Dody di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Selasa (7/10/2025).
Cak Imin menambahkan, pemerintah siap turun tangan membantu perizinan bangunan. Selain itu, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren juga dibentuk untuk mempercepat pendataan dan audit.
Langkah ini, menurut Cak Imin, penting untuk mencegah insiden serupa tragedi Pesantren Al Khoziny terulang. Ia menekankan, ini peringatan serius bagi para pengurus pondok pesantren.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, khususnya para kiai, para tokoh-tokoh pesantren, cukup satu kali ini saja. Jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan,” kata Cak Imin.
Meski memahami banyak pondok pesantren menjaga independensinya, Cak Imin menegaskan kewajiban hukum mengurus izin PBG tetap harus dijalankan.
Pemerintah pun berencana menyiapkan anggaran khusus untuk memperbaiki fasilitas pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dengan keterbatasan anggaran, Cak Imin optimistis program ini tetap bisa optimal, terutama untuk menanggulangi potensi risiko kecelakaan.
“Kepada masyarakat pesantren, moga-moga rezekinya tambah banyak pesantren ini, pemerintah ada anggaran. Tapi kita usahakan semaksimal mungkin ada anggaran untuk menangani terutama yang rawan-rawan kecelakaan itu,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com