Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Pasawahan Disorot, Transparansi LPJ Jadi Perhatian

Ilustrasi: Transparansi pengelolaan Dana BOS kembali menjadi perhatian publik. Penggunaan anggaran pendidikan wajib mengikuti prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan sejumlah pemerhati pendidikan. Mereka mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.

Dalam pertemuan yang digelar Rabu (25/2), pihak sekolah menjelaskan bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan bagian dari dokumen negara sehingga tidak dapat diserahkan langsung kepada masyarakat. Pernyataan tersebut memicu diskusi mengenai batas akses publik terhadap laporan penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari negara.

Secara hukum, LPJ penggunaan dana BOS termasuk dalam kategori dokumen administrasi keuangan negara karena sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Meski demikian, status sebagai dokumen negara tidak otomatis menjadikannya tertutup bagi publik. Berdasarkan UU KIP, informasi terkait penggunaan anggaran publik pada prinsipnya tetap dapat diakses masyarakat. Informasi yang dapat dikecualikan antara lain data pribadi, dokumen yang berpotensi mengganggu proses audit atau pemeriksaan, serta dokumen yang masih dalam proses pengawasan aparat terkait.

Pihak sekolah tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara umum melalui publikasi ringkasan laporan atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Terkait penggunaan dana BOS, sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, seperti kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan pada dasarnya diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan, antara lain adanya surat keputusan (SK) penugasan, uraian tugas yang jelas, serta tidak melebihi batas proporsi yang diatur dalam petunjuk teknis BOS.

Berdasarkan data yang beredar, alokasi dana BOS SMPN 1 Pasawahan tahun 2025 tercatat lebih dari Rp1 miliar dengan jumlah siswa sekitar 968 orang. Sementara itu, alokasi belanja honor mencapai sekitar 27,6 persen dari total anggaran tahunan, yang dinilai masih berada dalam batas wajar untuk kebutuhan operasional pendidikan, meskipun tetap membutuhkan pengawasan publik untuk menjaga transparansi.

Pihak sekolah juga disebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Namun, pertemuan lanjutan belum dapat dilakukan karena pihak terkait masih menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Pasawahan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait permintaan akses dokumen tersebut.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *