Dugaan Intimidasi Wartawan, Peradi Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., memberikan keterangan terkait rencana pelaporan dugaan intimidasi terhadap wartawan usai pemberitaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). PERADI menegaskan akan menempuh jalur hukum demi melindungi kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami jurnalis setelah mempublikasikan video mengenai menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak sesuai selama bulan Ramadan. Video itu disebut berasal dari kiriman guru dan wali murid yang menyoroti menu MBG di SDN Jayamulya dan SDN Kertarahayu 2, Kecamatan Cibuaya.

Usai video diunggah melalui akun media sosial @bulmer, wartawan yang bersangkutan menerima pesan langsung (DM) dari akun bernama Mas Arul. Pesan tersebut berisi tudingan sabotase terhadap program MBG serta sejumlah pernyataan bernada tekanan.

Menurut Askun, pesan-pesan tersebut tidak dapat dipandang sebagai klarifikasi biasa.

“Semua bukti sudah kami kaji. Ada unsur intimidasi verbal yang jelas, termasuk tuduhan sepihak dan upaya menekan agar wartawan tidak lagi mengkritik,” ujarnya.

Ia menilai kalimat seperti “mau sabotase MBG?”, “kalau tidak tahu jangan sok tahu”, hingga ajakan “ketemuan bersama tim saya biar tidak berkoar-koar” telah melampaui batas komunikasi wajar dan berpotensi menimbulkan rasa takut pada jurnalis.

Melanggar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Askun menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk sensor, pembredelan, dan pelarangan penyiaran;

Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tekanan verbal, intimidasi, dan tuduhan tanpa dasar terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.

Selain itu, Askun menyebut pesan bernada ancaman dan tekanan emosional tersebut juga berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi yang menimbulkan rasa takut pada korban.

Laporan ke Badan Gizi Nasional

Tak hanya soal intimidasi, PERADI Karawang juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional terkait dugaan ketidaksesuaian menu MBG dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Kami mendorong evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara menu dan anggaran, maka harus ada sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Askun.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak menyampaikan kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Dalam negara hukum dan demokrasi, kritik bukan sabotase. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Setiap upaya membungkam jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *