Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLN Indonesia Power Rp 219 Miliar

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi mark up proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Depok terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejati DKI. Tiga lokasi yang digeledah masing-masing kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Dalam proyek tersebut, tercatat nilai pagu anggaran sebesar Rp 219.204.394.976. Adapun nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT High Voltage Technology mencapai Rp 177.552.218.661.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan proyek. Penyitaan tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan praktik mark up yang tengah diselidiki.

“Kegiatan pengumpulan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Dapot.

Hingga saat ini, Kejati DKI masih terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan dugaan korupsi di sektor energi dan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi sorotan publik. KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

Laporan: Tim Kabar Jakarta
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *