Polemik Pengelolaan Komben, Ketua Poktan Sri Mukti Bantah Tidak Penuhi Kesepakatan

Ilustrasi: Polemik pengelolaan unit komben bantuan kembali mencuat di Poktan Sri Mukti Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik pengelolaan alat mesin pertanian (Komben) bantuan Kementerian Pertanian tahun 2022 yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Asih, di kelola Kelompok Tani (Poktan) Sri Mukti, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi perbincangan dikalangan petani. Persoalan ini muncul adanya dugaan bahwa Ketua Poktan Sri Mukti, H. Sanean, tidak menunaikan kewajiban pembagian keuntungan kepada pengurus Gapoktan Sri Asih sebagaimana kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, sejak 2022 Poktan Sri Mukti dan Gapoktan Sri Asih telah menyepakati pembagian keuntungan pengelolaan komben sebesar Rp8 juta per musim tanam. Namun dalam pelaksanaannya, setoran yang diterima Gapoktan disebut tidak konsisten dan kerap tidak sesuai dengan nilai yang disepakati.

Menanggapi tudingan tersebut, Sanean memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026), ia membantah tidak memenuhi kewajiban pembagian keuntungan. Ia menegaskan bahwa setoran tetap dilakukan setiap musim tanam, meski nominalnya disesuaikan dengan kondisi hasil usaha di lapangan.

“Saya tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Tidak benar jika disebut tidak berbagi keuntungan,” ujar Sanean.

Ia menjelaskan, pada dua musim panen awal pengelolaan, setoran dilakukan sesuai kesepakatan sebesar Rp8 juta per musim. Pada dua musim berikutnya, setoran masing-masing sebesar Rp3 juta. Terakhir, pada akhir Desember 2025, ia kembali menyerahkan Rp3 juta. Menurutnya, terdapat dua musim panen tanpa setoran karena unit komben mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dioperasikan.

Untuk memperkuat pernyataannya, Sanean menunjukkan kwitansi pembayaran tertanggal 20 Desember 2025 senilai Rp3 juta yang ditandatangani bendahara Gapoktan. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan pembayaran uang kas Gapoktan yang bersumber dari keuntungan pengelolaan komben berdasarkan kesepakatan Rp8 juta per musim tanam.

Sanean juga memaparkan kondisi usaha yang dihadapi Poktan Sri Mukti. Ia menyebutkan, dari total sekitar 55 hektare lahan, kelompoknya hanya mampu mengelola sekitar 30 hektare per musim panen. Dengan tarif jasa panen Rp1,5 juta per hektare, pendapatan tersebut harus menutup berbagai biaya operasional.

Biaya yang dimaksud meliputi upah tiga tenaga kerja sebesar Rp450 ribu per hektare, kebutuhan solar sekitar 60 liter per hari, serta biaya perawatan rutin seperti servis berkala, penggantian oli, dan pengadaan suku cadang setiap tahun.

“Secara perhitungan terlihat besar, namun di lapangan biaya operasional berjalan terus dan sangat memengaruhi kemampuan setoran sesuai angka awal,” jelasnya.

Meski demikian, apabila merujuk pada kesepakatan awal, total setoran yang diberikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen Rp8 juta setiap musim tanam. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memicu polemik serta menimbulkan pertanyaan di internal kelembagaan petani.

Selain itu, Sanean mengungkapkan bahwa unit komben bantuan tahun 2025 tidak dikelola oleh Poktan Sri Mukti karena berada dalam penguasaan pihak ketiga yang bukan anggota kelompok. Akibatnya, sekitar 25 hektare lahan anggota tidak terlayani setiap musim panen.

Ia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh Kepala Bidang Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Lilis Suryani. Dalam pertemuan tersebut, Sanean diminta membuat pernyataan bahwa unit komben berada di pihak ketiga karena dititipkan dengan alasan keterbatasan tempat penyimpanan. Alasan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima akal sehat.

Jika pengakuan tersebut benar, publik menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan bantuan pemerintah. Bantuan seharusnya diamankan dan dikelola oleh pihak yang berhak agar manfaatnya tepat sasaran serta tidak memicu konflik di tingkat petani.

Hingga kini, publik menanti ketegasan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan akuntabel. Apabila tidak ada langkah konkret, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan diperkirakan akan semakin menguat.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *