Polemik Pungutan di SMKN 1 Kawali: Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

Ilustrasi: Dana BOS Rp2,65 miliar telah diterima SMKN 1 Kawali pada 2025. Namun, dugaan pungutan Rp1 juta hingga Rp500 ribu kepada siswa memicu tanda tanya.

CIAMIS | KabarGEMPAR.com – Dugaan pungutan terhadap siswa mencuat di SMKN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sejumlah orang tua mempertanyakan adanya pembayaran saat kenaikan kelas, sementara sekolah tersebut tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 hingga miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan, saat masuk kelas 10 siswa diminta membayar Rp1.000.000. Selanjutnya ketika naik ke kelas 11, kembali ada permintaan pembayaran sebesar Rp500.000. Bukti transfer yang beredar menunjukkan nominal Rp502.000 termasuk biaya administrasi bank Rp2.000, dengan keterangan pembayaran komite sekolah.

“Kami mempertanyakan, kalau memang ini sumbangan sukarela, kenapa nominalnya sudah ditentukan?” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber juga menyebutkan sempat ada informasi bahwa sebagian siswa tidak diwajibkan membayar karena jalur pendaftaran tertentu. Namun belakangan, muncul pemberitahuan bahwa mereka tetap diminta melakukan pembayaran. Setelah itu, beredar kabar bahwa pungutan tersebut ditiadakan. Kebijakan yang berubah-ubah ini dinilai membingungkan dan memicu kecurigaan di kalangan wali murid.

Dana BOS 2025 Capai Rp2,65 Miliar

Berdasarkan data anggaran yang beredar, SMKN 1 Kawali memiliki pagu Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp1.327.200.000 per tahap dengan jumlah siswa penerima 1.659 orang. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing pada 22 Januari 2025 dan 27 Agustus 2025.

Dengan demikian, total penerimaan Dana BOS Tahun 2025 mencapai Rp2.654.400.000.

Pada tahap pertama, realisasi penggunaan tercatat Rp1.151.624.271. Alokasi terbesar di antaranya untuk administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta penyelenggaraan bursa kerja khusus dan praktik kerja industri.

Sementara pada tahap kedua, total penggunaan tercatat Rp1.502.775.729. Pos pengeluaran terbesar meliputi administrasi kegiatan sekolah Rp354.708.150, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp257.835.960, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp155.327.900, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp153.428.000.

Jika ditotal, penggunaan dua tahap tersebut mencapai lebih dari Rp2,65 miliar.

Perlu Klarifikasi Terbuka

Mengacu pada regulasi pengelolaan Dana BOS, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan wajib untuk pembiayaan operasional yang telah tercakup dalam BOS. Komite sekolah diperbolehkan menghimpun sumbangan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 1 Kawali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut maupun penjelasan rinci soal mekanisme dan dasar kebijakan pembayaran yang sempat diberlakukan.

Publik berharap ada klarifikasi terbuka dan transparan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang merugikan dunia pendidikan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *