Terjadi Ketegangan Saat Pengukuran Lahan Tambak, Kepala Desa Baturaden Disorot Warga

Ilustrasi: Ketegangan di kawasan tambak Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Warga menolak pengukuran lahan yang dikaitkan dengan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara warga dengan sejumlah pihak di kawasan tambak Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dalam video tersebut, Kepala Desa Baturaden, Rano Karno, disebut-sebut terlibat dalam perdebatan dengan warga yang menolak pengukuran lahan tambak.

Berdasarkan narasi yang beredar, pengukuran lahan tersebut dikaitkan dengan kegiatan yang disebut melibatkan pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena khawatir lahan tambak yang selama ini mereka kelola akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Dalam rekaman singkat yang beredar, terlihat beberapa orang berdiskusi dengan nada tinggi di lokasi yang diduga berada di area pertambakan. Warga yang berada di lokasi tampak mempertanyakan dasar hukum serta tujuan dari kegiatan pengukuran lahan tersebut.

Secara hukum, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi negara.

Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir, termasuk kawasan tambak yang berada di wilayah pesisir, juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus mengacu pada rencana zonasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan tambak.

Di sisi lain, kewenangan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, serta melindungi kepentingan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Baturaden Rano Karno maupun pihak terkait mengenai kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut. Warga berharap adanya penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

KabarGEMPAR.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *