Dugaan Penyimpangan Bantuan Combine Harvester di Karawang, Alat Diduga Digunakan di Luar Kelompok Penerima
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyimpangan pemanfaatan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester (komben) muncul di Kabupaten Karawang. Alat yang disebut berasal dari aspirasi anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bakti Mulya di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya.
Sejumlah petani di wilayah tersebut mempertanyakan keberadaan alat panen modern yang tercatat sebagai bantuan tahun 2025 itu. Mereka mengaku belum pernah melihat komben tersebut beroperasi di lingkungan kelompok penerima sejak bantuan disalurkan.
Informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan alat tersebut justru sempat berada di wilayah lain yang tidak berkaitan langsung dengan Gapoktan Bakti Mulya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan bantuan alsintan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani penerima.
Ketua Gapoktan Bakti Mulya, Rosid, membantah adanya penyalahgunaan. Ia menjelaskan bahwa saat alat tersebut dikirimkan, dirinya tidak berada di lokasi sehingga komben sementara diturunkan di wilayah lain.
“Waktu komben datang saya sedang tidak ada di rumah, sehingga alat itu sementara diturunkan di tempat lain di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta,” kata Rosid saat dikonfirmasi.
Menurut dia, alat tersebut sempat digunakan untuk membantu panen di wilayah tersebut dengan sistem sewa.
“Di sana ada sekitar 14 hektare lahan. Sistemnya sewa sekitar Rp800 ribu per hektare,” ujarnya.
Rosid juga menyebutkan bahwa saat ini komben tersebut sedang digunakan untuk kegiatan panen di wilayah lain di luar Kabupaten Karawang.
“Komben sekarang sedang dipakai panen di Subang,” katanya.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Bantuan Alsintan
Pemanfaatan bantuan alsintan di luar kelompok penerima berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2018 tentang Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani harus dimanfaatkan untuk kepentingan anggota kelompok penerima serta dikelola secara transparan oleh pengurus kelompok.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara tetap merupakan barang milik negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tujuan program pemberdayaan petani.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan bahwa bantuan sarana produksi pertanian merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani penerima manfaat.
Apabila dalam praktiknya bantuan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kelompok penerima atau bahkan menghasilkan keuntungan tanpa mekanisme pengelolaan yang jelas, hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif.
Dalam konteks yang lebih serius, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perlu Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan alsintan di daerah. Pemerintah daerah melalui dinas teknis maupun aparat pengawas internal pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan tersebut.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya, aparat pengawas maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administratif atau bahkan unsur pidana.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
