Mantan Staf Bank di Cirebon Ditahan, Diduga Tilep Dana Rp24,6 Miliar

Ilustrasi: Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

CIREBON | KabarGEMPAR.com – Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MY tampak tertunduk lesu saat mengenakan rompi tahanan oranye khas Kejaksaan pada Rabu (1/10/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak 2018 hingga 2025.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.Menurut Yudhi, MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia bahkan membuat dokumen serta narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp24.672.746.091,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan MY. Di antaranya:

  • 1 unit mobil Hyundai Stargazer
  • 1 unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta
  • iPhone 12 Pro Max
  • Tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM bernilai belasan juta rupiah

Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain.

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal Tipikor dan pasal TPPU,” jelas Yudhi.

Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. Sementara untuk TPPU, ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Yudhi menegaskan, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *