Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Jamin Perlindungan Hukum Bagi Wartawan, Tidak Multitafsir
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Pers terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Senin (6/10/2025).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mewakili Pemerintah menegaskan, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.
“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Fifi menekankan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal ini harus dipahami dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku, bukan secara terpisah. Ia menambahkan, norma Pasal 8 bersifat open norm atau norma terbuka, memberi fleksibilitas agar menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.
“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir,” tegas Fifi.
Menurutnya, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, sehingga pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah, tetapi melalui peraturan yang dibentuk independen oleh organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com