KMP Desak DLH Purwakarta Tegas dan Transparan Ungkap Dugaan Pelanggaran Limbah PT Metro Pearl Indonesia

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengawal proses penyidikan terhadap PT Metro Pearl Indonesia. Desakan itu muncul setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) DLH pada 8 Oktober 2025 mengungkap adanya indikasi pelanggaran pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Dari hasil sidak, diketahui bahwa PT Metro Pearl Indonesia belum memisahkan pengelolaan limbah industri dan domestik. KMP menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan pencemaran serius, karena perusahaan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik yang layak.

“Dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 8.000 orang, penggunaan air untuk MCK saja bisa mencapai 240–300 meter kubik per hari. Jika limbah domestik sebesar itu tidak diolah melalui IPAL khusus, maka risiko pencemaran air menjadi sangat besar,” ujar Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP, Jumat (10/10/2025).

Zaenal juga menyoroti soal pencatatan penggunaan air perusahaan. Menurutnya, pemakaian air harus tercatat resmi di meteran PDAM agar ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan pemakaian air lebih transparan.

DLH Diuji Integritas dan Keberanian Hukum

KMP menilai DLH Purwakarta kini tengah diuji dalam hal integritas dan transparansi penegakan hukum lingkungan. Berdasarkan Pasal 94 dan 95 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PPNS DLH memiliki kewenangan hukum melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan.

Namun, hingga kini DLH belum mempublikasikan hasil uji parameter Baku Mutu Air Limbah (BMAL), yang menjadi bukti utama untuk memastikan ada tidaknya pencemaran.

“DLH memiliki kewajiban hukum untuk memantau, menguji, dan mempublikasikan hasil pemantauan IPAL, baik IPAL Proses Produksi maupun IPAL Domestik, kepada publik. Transparansi hasil uji BMAL adalah mandat hukum, bukan pilihan,” tegas Zaenal.

“Jika publik tidak dapat mengakses hasilnya, wajar bila muncul pertanyaan: ada apa?”

KMP: Proses BAP Harus Terbuka untuk Publik

KMP mendesak agar proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PT Metro Pearl Indonesia berjalan profesional, transparan, dan terbuka untuk pengawasan publik.

“DLH jangan hanya berani sidak di depan kamera, tapi harus berani menindak sesuai hasil BAP. Jika ditemukan pelanggaran atau ketiadaan IPAL domestik, maka kasus ini wajib dilimpahkan ke penegak hukum tanpa kompromi,” tegas Zaenal.

KMP mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan informasi terkait potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, proses pemeriksaan DLH terhadap PT Metro Pearl Indonesia harus dapat diakses publik dan terbuka untuk pengawasan masyarakat.

KMP Kirim Surat Resmi ke DLH Purwakarta

Sebagai bentuk kontrol sosial, KMP telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLH Kabupaten Purwakarta, tertanggal 10 Oktober 2025 dengan Nomor Surat: 0205/KMP/PWK/X/2025.

Dalam surat tersebut, KMP meminta salinan dan klarifikasi sejumlah dokumen penting, di antaranya:

  1. Surat Tugas PPNS DLH dalam pelaksanaan sidak dan pemeriksaan terhadap PT Metro Pearl Indonesia;
  2. Ringkasan hasil pemeriksaan awal atau notulen teknis temuan lapangan;
  3. Tahapan tindak lanjut proses BAP dan rencana penegakan hukum administratif;
  4. Koordinasi DLH Purwakarta dengan DLHK Provinsi Jawa Barat dan Dirjen Gakkum KLHK;
  5. Dasar hukum bila terdapat informasi yang dikecualikan, lengkap dengan hasil uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

KMP Tegaskan: Publik Akan Kawal Tanpa Kompromi

KMP menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap PT Metro Pearl Indonesia, serta memastikan tidak ada kesepakatan nonformal atau pembiaran dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami ingin DLH berdiri tegak di atas amanat undang-undang, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan industri. Tegakkan hukum lingkungan dengan keberanian dan integritas karena 300 meter kubik air per hari bukan sekadar angka, tapi simbol tanggung jawab terhadap bumi Purwakarta dan keuangan daerah,” pungkas Zaenal.

Surat resmi KMP juga ditembuskan kepada Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Kepala DLHK Provinsi Jawa Barat, Dirjen Gakkum KLHK, serta arsip internal KMP sebagai bentuk dokumentasi resmi.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *