AJB Belum Cukup, Masyarakat Diminta Segera Sertifikatkan Tanah

Segera urus sertifikat tanah untuk jamin kepastian hukum dan lindungi aset Anda dari risiko sengketa. Proses cepat, aman, dan diakui negara.

KABARGEMPAR.COM – Kepemilikan tanah yang hanya dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat. Masyarakat diminta segera meningkatkan status AJB menjadi sertifikat tanah resmi untuk menghindari risiko sengketa.

AJB merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli. Namun, dokumen tersebut hanya menunjukkan peralihan hak, bukan bukti kepemilikan yang diakui negara.

Tanpa sertifikat, posisi hukum pemilik tanah masih lemah dan berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika terjadi klaim dari pihak lain. Selain itu, tanah yang hanya berstatus AJB umumnya tidak dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.

Prosedur Pengurusan

Untuk meningkatkan status menjadi sertifikat, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor pertanahan dengan melampirkan dokumen seperti identitas diri, AJB, bukti pembayaran pajak, serta surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.

Waktu dan Biaya

Proses pengurusan sertifikat diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi di lapangan. Biaya pengurusan bervariasi, menyesuaikan luas dan nilai tanah.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan layanan dan simulasi biaya melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses sertifikasi tanah. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset dari potensi sengketa maupun praktik mafia tanah.

Tegasnya, AJB bukan bukti kepemilikan akhir. Sertifikat tanah tetap menjadi satu-satunya dokumen sah yang diakui negara.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *