Kejagung Tegaskan Audit Kerugian Negara Tak Monopoli BPK, Jaksa Tetap Bisa Gunakan Lembaga Lain

Kejaksaan Agung menegaskan penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan BPK, tetapi juga dapat melibatkan lembaga audit lain sesuai ketentuan hukum.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak secara eksklusif menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Surat ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, putusan MK tidak mengubah norma hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, tidak ada pergeseran kewenangan terkait siapa yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara.

“Putusan MK tidak menyatakan adanya perubahan norma. Penilaian kerugian negara tetap merujuk pada praktik dan putusan sebelumnya,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Kejaksaan Agung juga menyoroti adanya penafsiran keliru terhadap pertimbangan MK yang menyebut BPK memiliki kewenangan menilai atau menetapkan kerugian negara. Menurut Kejagung, hal tersebut tidak berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang.

Dalam praktik penegakan hukum, jaksa tetap dapat menggunakan hasil audit dari berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun akuntan publik yang memiliki kompetensi.

Bahkan, merujuk pada Putusan MK sebelumnya, aparat penegak hukum juga dapat membuktikan sendiri besaran kerugian negara melalui alat bukti lain, termasuk keterangan ahli.

Selain itu, Kejagung juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa BPK memang memiliki kewenangan konstitusional dalam menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Namun demikian, hasil audit dari lembaga lain tetap dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan.

“Instansi lain seperti BPKP, inspektorat, maupun akuntan publik tetap berwenang melakukan audit yang hasilnya dapat digunakan dalam proses hukum,” tulisnya.

Bagi penuntut umum, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang wajib dibuktikan dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, selama tidak ada aturan hukum baru yang mengikat, penggunaan berbagai sumber audit tetap sah dan diperbolehkan.

Kejaksaan Agung pun menginstruksikan agar pedoman ini dipedomani dan diteruskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah guna menghindari perbedaan persepsi dalam penanganan perkara korupsi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan konsistensi penegakan hukum sekaligus menegaskan bahwa proses pembuktian kerugian negara tidak terhambat oleh penafsiran yang sempit terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *