Pigai Batalkan Rencana Penetapan Status Aktivis HAM, Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi Wilayah Sipil
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, resmi membatalkan rencana pemerintah untuk menetapkan status pembela atau aktivis HAM melalui mekanisme tim asesor.
Keputusan ini ditegaskan Pigai guna meluruskan polemik yang berkembang di ruang publik terkait wacana sebelumnya. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang dapat disebut sebagai aktivis HAM.
“Pemerintah tidak boleh masuk ke wilayah sipil. Tidak mungkin negara menentukan seseorang sebagai pembela HAM atau bukan,” tegas Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, peran negara seharusnya terbatas pada penyusunan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi para pembela HAM, bukan mengklasifikasikan individu atau kelompok.
Pemerintah, lanjut Pigai, bersama legislatif akan fokus mendorong pembentukan payung hukum yang memberikan kepastian perlindungan terhadap aktivis HAM sesuai prinsip dan standar internasional.
Ia juga merujuk pada resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menegaskan negara tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan status pembela HAM.
Sebelumnya, Pigai sempat menyampaikan rencana pembentukan tim asesor untuk menyaring klaim aktivis HAM dan mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Pernyataan itu memicu kritik luas dari masyarakat sipil.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi menyebut ancaman terhadap aktivis HAM justru kerap melibatkan oknum aparat atau institusi negara.
“Penetapan status oleh pemerintah berisiko tidak objektif, mengingat banyak laporan pelanggaran HAM justru berkaitan dengan aktor negara,” ujarnya.
Dengan pembatalan ini, pemerintah menegaskan posisinya untuk tidak masuk ke ranah sipil, sekaligus meredam kekhawatiran publik terkait potensi intervensi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
