Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI & BNI per November 2025, Catat Baik-Baik!

Ilustrasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Nasabah tiga bank terbesar di Indonesia, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI, perlu mencermati ketentuan terbaru terkait saldo minimum yang wajib mengendap di rekening. Kebijakan ini berlaku per November 2025 dan penting diketahui agar saldo nasabah tidak tiba-tiba terpotong atau tidak bisa ditarik seluruhnya.

Saldo minimum merupakan dana yang harus tetap tersisa di rekening. Tujuannya untuk menjaga keaktifan rekening serta menutup biaya administrasi sesuai ketentuan perbankan.

Saldo Minimum Bank per November 2025

Bank Mandiri

Tabungan Rupiah: Rp100.000

Tabungan NOW: Rp25.000

Tabungan Payroll: Rp10.000

TabunganKu: Rp20.000

Tabungan TKI: Rp10.000

Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000

Tabungan SiMakmur: Tidak ada saldo minimum

Tabungan SimPel (Pelajar): Rp5.000

Bank BRI

BRI Simpedes: Rp25.000

BritAma: Rp50.000

BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000

BRI Tabunganku: Rp20.000

BRI Junio: Rp20.000

BRI SimPel: Rp5.000

Bank BNI

BNI Taplus: Rp150.000

BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000

BNI Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama

BNI Taplus Muda: Tanpa saldo minimum

BNI Pandai: Tanpa batasan saldo

BNI SimPel: Rp5.000

BNI Tabunganku: Rp20.000

Kenapa Penting Nasabah Memahami Aturan Ini?

Dengan memahami ketentuan saldo minimum, nasabah dapat mengelola rekening secara lebih bijak dan menghindari risiko dana tersangkut karena tidak memenuhi batas saldo yang mengendap.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap jenis tabungan memiliki fungsi dan persyaratan berbeda sesuai karakter nasabah, mulai dari pelajar, karyawan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Reporter: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *