Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI & BNI per November 2025, Catat Baik-Baik!
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Nasabah tiga bank terbesar di Indonesia, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI, perlu mencermati ketentuan terbaru terkait saldo minimum yang wajib mengendap di rekening. Kebijakan ini berlaku per November 2025 dan penting diketahui agar saldo nasabah tidak tiba-tiba terpotong atau tidak bisa ditarik seluruhnya.
Saldo minimum merupakan dana yang harus tetap tersisa di rekening. Tujuannya untuk menjaga keaktifan rekening serta menutup biaya administrasi sesuai ketentuan perbankan.
Saldo Minimum Bank per November 2025
Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.000
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan TKI: Rp10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
Tabungan SiMakmur: Tidak ada saldo minimum
Tabungan SimPel (Pelajar): Rp5.000
Bank BRI
BRI Simpedes: Rp25.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
BRI Tabunganku: Rp20.000
BRI Junio: Rp20.000
BRI SimPel: Rp5.000
Bank BNI
BNI Taplus: Rp150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo minimum
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp5.000
BNI Tabunganku: Rp20.000
Kenapa Penting Nasabah Memahami Aturan Ini?
Dengan memahami ketentuan saldo minimum, nasabah dapat mengelola rekening secara lebih bijak dan menghindari risiko dana tersangkut karena tidak memenuhi batas saldo yang mengendap.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap jenis tabungan memiliki fungsi dan persyaratan berbeda sesuai karakter nasabah, mulai dari pelajar, karyawan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Reporter: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


