Peserta Wajib Tahu, 5 Operasi di Luar Tanggungan BPJS Kesehatan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama ini menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun demikian, tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, dijamin pembiayaannya.
Mengutip informasi yang sebelumnya dirilis oleh CNBC Indonesia, terdapat sedikitnya lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta diimbau memahami ketentuan ini agar tidak mengalami kendala pembiayaan saat menjalani pengobatan.
Berikut lima operasi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan
Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab skema lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.
2. Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan JKN.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Cedera yang terjadi karena kesengajaan atau kelalaian pribadi tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
4. Operasi di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur rujukan
Pasien yang langsung ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama berpotensi tidak mendapatkan penjaminan biaya.
Meski memiliki sejumlah pembatasan, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan JKN, seperti operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, katarak, hernia, kanker, hingga penggantian sendi lutut.
Untuk memperoleh penjaminan operasi, peserta wajib mengikuti alur yang telah ditetapkan, dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, peserta juga harus menyiapkan dokumen utama berupa Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan, serta kartu pasien rumah sakit.
Dengan memahami aturan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan terhindar dari kesalahpahaman terkait pembiayaan tindakan operasi.
KabarGEMPAR.com mengimbau peserta BPJS Kesehatan untuk selalu memastikan prosedur layanan dipatuhi demi kelancaran akses kesehatan yang dijamin negara.
Laporan: Tim Kabar Nasional
