PKBM Tunas Makrifat Gelar UPK Paket C, 42 Peserta Ikuti Ujian Tatap Muka

Suasana PKBM Tunas Makrifat terlihat sepi, Minggu  (19/4/2026).Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C, sebanyak 42 peserta sudah selesai mengikuti ujian secara tatap muka.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Makrifat menuntaskan pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C yang digelar selama lima hari, Senin hingga Jumat (17/4/2026), sebagai bagian dari evaluasi akhir pendidikan nonformal setara SMA.

Berdasarkan data Dapodik, PKBM Tunas Makrifat memiliki 189 peserta didik yang terbagi dalam 9 rombongan belajar (rombel), didukung oleh 8 tutor dan 4 tenaga kependidikan, dengan fasilitas 3 ruang kelas.

Tutor PKBM, Sa’anan, menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara tatap muka dengan jumlah peserta terbatas.

“Untuk ujian tatap muka diikuti oleh 42 peserta. Sementara ujian daring hingga saat ini masih belum dijadwalkan,” ujarnya.

Dasar Hukum: Pendidikan Kesetaraan Diakui dan Dijamin Negara

Pelaksanaan UPK Paket C yang dilakukan PKBM Tunas Makrifat memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan yang setara dengan pendidikan formal.

Dalam Pasal 26 UU tersebut disebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, serta hasilnya dapat dihargai setara setelah melalui proses penilaian, termasuk melalui ujian pendidikan kesetaraan.

Lebih lanjut, standar penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menegaskan kewajiban satuan pendidikan untuk memenuhi standar nasional, meliputi standar proses, pendidik, sarana prasarana, hingga penilaian pendidikan.

Dalam konteks ini, UPK merupakan bagian dari standar penilaian pendidikan yang wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Analisis: Antara Kepatuhan Regulasi dan Tantangan Lapangan

Secara normatif, pelaksanaan UPK Paket C di PKBM Tunas Makrifat telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian:

1. Keterbatasan Sarana Prasarana
Dengan hanya 3 ruang kelas untuk 189 peserta didik, kondisi ini menunjukkan rasio yang cukup tinggi. Dalam perspektif PP 57/2021, satuan pendidikan seharusnya memenuhi standar sarana prasarana yang menunjang kenyamanan dan efektivitas pembelajaran.

2. Rasio Tutor dan Rombel
Jumlah 8 tutor untuk 9 rombel mengindikasikan potensi beban kerja yang tidak seimbang. Padahal, standar pendidik dalam regulasi menekankan pentingnya ketersediaan tenaga pengajar yang memadai dan kompeten.

3. Belum Optimalnya Sistem Daring
Belum dijadwalkannya ujian daring menunjukkan bahwa adaptasi terhadap digitalisasi pendidikan masih menjadi tantangan. Sementara itu, kebijakan pendidikan nasional mendorong pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari sistem pembelajaran dan evaluasi yang fleksibel.

Pelaksanaan UPK di PKBM Tunas Makrifat menjadi bukti nyata bahwa pendidikan nonformal tetap berjalan dan diakui negara. Namun, untuk mencapai standar nasional pendidikan secara utuh, diperlukan dukungan lebih lanjut dari pemerintah, baik dalam peningkatan fasilitas, penambahan tenaga pendidik, maupun penguatan infrastruktur digital.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *