KMP Desak Polres Purwakarta Usut Dugaan Pelanggaran Upah hingga Manipulasi Data di Sejumlah Perusahaan
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah mereka sampaikan sejak 2 Maret 2026.
KMP menegaskan, laporan tersebut tidak hanya berisi dugaan semata, tetapi telah dilengkapi dokumen pendukung serta konstruksi hukum yang dinilai memadai. Atas dasar itu, KMP mempertanyakan belum adanya langkah konkret dari aparat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tidak melihat alasan untuk menunda proses penyelidikan. Bukti awal sudah kami serahkan, sehingga aparat seharusnya segera bertindak secara profesional,” ujar perwakilan KMP, Zaenal Abidin, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2026).
KMP menilai keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi pekerja. Selain itu, kondisi tersebut dapat memicu persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang masih berlangsung.
Dugaan Upah di Bawah UMK
Dalam laporannya, KMP mengungkap dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pekerja di PT Indonesia Victory Garment dan PT GAS Elektronik diduga menerima upah berkisar antara Rp3,1 juta hingga Rp3,4 juta per bulan.
Angka tersebut berada di bawah UMK Purwakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp5.052.856. KMP menilai, apabila temuan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana ketenagakerjaan serta menimbulkan kewajiban pembayaran kekurangan upah kepada pekerja.
Indikasi Rekayasa Hubungan Kerja
KMP juga mengungkap dugaan penggunaan skema hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka menemukan indikasi pemanfaatan status “magang” untuk pekerjaan penuh, dengan jumlah tenaga magang yang dinilai tidak proporsional.
Menurut KMP, praktik tersebut mengarah pada dugaan rekayasa hubungan kerja atau disguised employment yang diduga berlangsung secara sistematis dan berulang sejak 2022.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengandung unsur kesengajaan,” tegas Zaenal.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Selain itu, KMP menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data tenaga kerja serta laporan pengupahan yang disampaikan kepada instansi terkait dengan kondisi faktual di lapangan.
KMP menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana umum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sorotan pada Pengawasan
KMP menegaskan, jika seluruh dugaan tersebut terkonfirmasi, maka persoalan tidak hanya menyangkut pihak perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Mereka juga menyinggung kemungkinan implikasi hukum yang lebih luas apabila praktik tersebut terbukti berlangsung secara sistemik dan menimbulkan keuntungan ekonomi tertentu, yang secara normatif dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desak Kejelasan Penanganan
Atas dasar itu, KMP mendesak Polres Purwakarta untuk segera memberikan kejelasan status penanganan laporan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan ke lembaga terkait apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Ketika bukti telah disampaikan dan konstruksi hukum sudah jelas, maka tindakan menjadi kewajiban, bukan pilihan,” pungkas Zaenal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebutkan maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi KabarGEMPAR.com masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
