Pencurian dalam Keluarga Tetap Bisa Dipidana, KUHP Baru Tegaskan Mekanisme Delik Aduan

Ilustrasi: Pencurian dalam keluarga kini tidak otomatis lepas dari jerat hukum. KUHP baru menegaskan mekanisme delik aduan, di mana proses hukum hanya berjalan jika korban melapor.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga tidak serta-merta bebas dari jerat hukum. Aturan baru ini memperjelas batasan, mekanisme penanganan, serta membuka ruang penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum dan nilai kekeluargaan.

KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mengatur bahwa pencurian dalam keluarga masuk dalam kategori delik aduan, yakni perkara pidana yang hanya dapat diproses apabila korban secara aktif mengajukan laporan atau pengaduan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 481 ayat (1) dan (2) UU 1/2023. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penuntutan tidak dapat dilakukan apabila pelaku dan korban merupakan suami atau istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur serta tidak terpisah harta kekayaan. Namun, jika kondisi tersebut berubah, misalnya pasangan telah berpisah tempat tinggal atau harta maka proses hukum tetap dapat berjalan sepanjang korban mengajukan pengaduan.

Selain itu, penuntutan juga dimungkinkan apabila pelaku merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyamping hingga derajat kedua. Namun, tetap dengan syarat adanya laporan dari korban sebagai pihak yang dirugikan.

KUHP juga memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Korban yang telah mengajukan laporan dapat mencabut pengaduannya dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak laporan diajukan. Jika pengaduan dicabut, maka proses hukum dihentikan dan perkara tidak dapat diajukan kembali.

Di sisi lain, hukum juga mengatur batas waktu pengaduan. Korban wajib melaporkan dugaan tindak pidana dalam waktu enam bulan sejak mengetahui peristiwa tersebut jika berada di Indonesia, atau sembilan bulan apabila korban berada di luar negeri. Ketentuan ini menjadi penting agar hak korban untuk melapor tidak hilang karena melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Sebagai gambaran, dalam kasus pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 478 UU 1/2023, pelaku yang melakukan pencurian di lingkungan rumah dengan nilai barang tidak lebih dari Rp500 ribu dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal kategori II, yakni hingga Rp10 juta.

Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum KabarGEMPAR.com, Ibnu Mahtumi, SH, menilai pengaturan ini mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih humanis namun tetap tegas dalam menegakkan keadilan.

“KUHP baru tidak lagi melihat perkara pidana semata dari aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan relasi sosial dalam keluarga. Ini langkah maju karena negara memberikan ruang penyelesaian yang lebih bijak,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan bahwa delik aduan dalam pencurian keluarga bukan berarti pelaku kebal hukum. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan jika korban merasa dirugikan dan memilih melapor.

“Kontrol sepenuhnya ada di tangan korban. Jika korban mengajukan pengaduan, maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ibnu juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batas waktu pelaporan agar tidak kehilangan hak hukum.

“Batas waktu enam bulan atau sembilan bulan itu krusial. Banyak kasus bisa gugur hanya karena korban terlambat melapor. Ini yang harus dipahami masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai mekanisme pencabutan laporan dalam waktu tiga bulan membuka peluang besar bagi penyelesaian secara damai melalui pendekatan restoratif.

“Negara memberi ruang mediasi. Artinya, hukum tetap berjalan, tetapi tidak menutup peluang perdamaian. Ini penting untuk menjaga keharmonisan keluarga,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan agar ketentuan delik aduan tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan dalam konflik keluarga.

“Hukum harus menjadi sarana mencari keadilan, bukan alat tawar-menawar. Ini yang harus dijaga oleh semua pihak,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hubungan keluarga tidak menghapus unsur pidana dalam suatu perbuatan. Namun, hukum tetap memberikan ruang penyelesaian yang lebih humanis dengan menempatkan korban sebagai pihak yang menentukan arah penanganan perkara.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *