KDM Ultimatum Tambang Batu Kapur Karawang: AMDAL Tak Boleh Jadi Formalitas, Pelanggar Siap Ditindak

Tambang terus bekerja, alam terus tergerus. Ultimatum Dedi Mulyadi jadi pengingat: AMDAL bukan sekadar dokumen, tapi komitmen yang wajib ditepati.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melayangkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu kapur dan pabrik semen di kawasan karst Karawang Selatan. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aspek lingkungan, terutama jika komitmen dalam dokumen AMDAL hanya dijadikan formalitas administratif.

Peringatan tersebut disampaikan KDM saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan di Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan, Kabupaten Karawang, didampingi jajaran pemerintah daerah serta unit teknis terkait.

Evaluasi Ketat: AMDAL Harus Nyata di Lapangan

Dalam kunjungan tersebut, KDM menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa setiap poin yang telah disepakati dalam proses perizinan wajib dilaksanakan secara konkret, bukan sekadar tertulis di atas kertas.

“Kami tidak ingin perizinan hanya menjadi formalitas. Semua poin dalam AMDAL harus dijalankan di lapangan,” tegasnya.

KDM juga menyinggung bahwa proses perizinan tambang bukan hal mudah. Oleh karena itu, setiap izin yang telah diterbitkan harus diiringi tanggung jawab tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Ancaman Nyata: Polusi dan Risiko Kesehatan

Sorotan utama KDM tertuju pada aktivitas pembakaran batu kapur yang menghasilkan asap hitam pekat di kawasan karst Pangkalan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.

Kepulan asap tebal dari proses produksi dinilai sebagai indikator lemahnya pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari penurunan kualitas udara hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Dasar Hukum: Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Sikap tegas KDM sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur kewajiban AMDAL dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Menegaskan kewajiban perusahaan tambang menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi.

PP No. 22 Tahun 2021- Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perizinan berbasis risiko.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga proses pidana.

Ultimatum Pemprov Jabar

KDM memastikan Pemprov Jawa Barat akan mengambil langkah konkret jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan area pertambangan, terutama kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting seperti karst.

“Kalau merusak lingkungan, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan terhadap industri ekstraktif, khususnya yang beroperasi di wilayah sensitif secara ekologis.

Peringatan KDM membuka kembali persoalan klasik: lemahnya pengawasan pasca-izin. Banyak perusahaan dinilai patuh saat pengajuan izin, namun abai dalam implementasi.

Jika pengawasan tidak konsisten, AMDAL berisiko hanya menjadi dokumen formalitas. Di sinilah peran pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum diuji untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *