Kemnaker Hapus 4 Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja, Akses Lapangan Kerja Kini Lebih Setara
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kabar gembira datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus empat syarat dalam proses rekrutmen kerja yang selama ini dianggap diskriminatif dan menyulitkan akses bagi sebagian masyarakat.
Kebijakan progresif ini diumumkan pada 27 Mei 2025 dan segera dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menjamin implementasi yang konsisten di lapangan.
Empat Syarat yang Dihapus Kemnaker:
- Batasan Usia Tidak ada lagi batasan usia maksimal dalam lowongan pekerjaan. Langkah ini membuka kesempatan lebih luas bagi semua kelompok usia produktif.
- Penampilan Menarik (Good Looking) Kriteria “good looking” resmi dicoret dari syarat rekrutmen. Kemampuan dan keterampilan kini menjadi fokus utama, bukan penampilan fisik.
- Status Perkawinan Pertanyaan soal sudah menikah atau belum tak lagi relevan. Kemnaker memastikan semua orang punya hak yang sama untuk melamar pekerjaan.
- Tinggi Badan Syarat tinggi badan dihapus, kecuali untuk pekerjaan yang secara medis atau teknis memang memerlukannya, seperti pilot atau militer.
Wamenaker: Rekrutmen Harus Lebih Adil dan Inklusif
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju rekrutmen tenaga kerja yang lebih adil dan tidak diskriminatif.
“Kami berharap perusahaan tidak lagi mempersulit pencari kerja dengan persyaratan yang tidak relevan. Ke depannya, tidak akan ada lagi syarat usia maksimal. Kami ingin rekrutmen fokus pada kompetensi, bukan rupa, usia, atau status pernikahan,” ujar Immanuel di hadapan media.
Respon Positif dari Publik dan Dunia Kerja
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari publik, terutama kalangan pencari kerja yang selama ini tersisih hanya karena tak memenuhi syarat fisik atau usia tertentu. Banyak yang menilai ini sebagai angin segar dalam dunia ketenagakerjaan nasional.

Bahkan, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang masih nekat memberlakukan syarat-syarat tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Arah Baru Dunia Kerja di Indonesia
Dengan penghapusan empat syarat ini, pemerintah berharap proses rekrutmen di Indonesia menjadi lebih profesional, objektif, dan menghargai kapasitas individu, bukan aspek personal yang tak relevan.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Reporter: Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com