Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta, Gubernur Jabar: Saya Tak Gentar Hadapi

Dedi Mulyadi menilai gugatan soal Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) adalah hak warga negara, dan menjadi bukti program pemerintah berjalan.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi santai gugatan delapan organisasi sekolah swasta terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Mengaku tak gencar menghadapi gugatan.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh delapan organisasi sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di beberapa daerah serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat.

Dedi menilai gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menganggap gugatan itu sebagai bukti bahwa kebijakannya berjalan.

“Hak setiap orang untuk menggugat. Saya justru bahagia, dan tak gencar menghadapinya, karena itu jadi cermin Gubernur Jawa Barat bekerja,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (7/8/2025).

Menurut Dedi, Kepgub PAPS dibuat untuk menekan angka anak putus sekolah di Jawa Barat. Hingga kini, program tersebut sudah menjaring 46.233 murid baru yang mendapat pendidikan gratis di sekolah negeri. Bahkan, Pemprov akan menyiapkan seragam dan sepatu gratis melalui APBD Perubahan 2025.

“Gugatan itu tidak masalah. Kami hormati dan akan hadapi,” tegasnya.

Dedi juga mengungkap fakta bahwa tren penerimaan murid di sekolah swasta menurun sejak 3–4 tahun terakhir, meski jumlah sekolah swasta terus bertambah. Tahun ini saja, ada 60 satuan pendidikan swasta baru yang berdiri di Jawa Barat.

“Kami akan petakan penerimaan murid, apakah karena rekrutmen atau penambahan sekolah. Data ini bisa kami sampaikan di PTUN,” jelasnya.

Adapun delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Kepgub PAPS tersebut adalah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, dan Kuningan, BMPS Kota Bogor, Sukabumi, dan Cirebon, serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat.

Laporan: Tim Kabar Jabar |Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup