Dugaan Perbudakan Berkedok Investasi: Buruh Purwakarta Dipaksa Tanpa Perlindungan Hukum

Ilustrasi. KabarGEMPAR.com/KMP

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kondisi buruh di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin, menilai praktik ketenagakerjaan di sejumlah industri manufaktur sudah masuk kategori perbudakan modern.

Fakta di lapangan menunjukkan buruh hanya menerima upah harian Rp60.000–Rp130.000. Angka ini jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp4.792.252 per bulan.

Jika dihitung sesuai regulasi, buruh seharusnya menerima Rp228.000 per hari dengan pola 5 hari kerja (8 jam per hari) atau Rp192.000 per hari dengan pola 6 hari kerja (7 jam per hari). Artinya, perusahaan diduga merampas hak buruh hingga 50–70% dari nilai upah minimum.

Lebih ironis, buruh dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang 13–15 jam per hari tanpa upah lembur, tanpa jaminan sosial, serta tanpa perlindungan ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan ketenagakerjaan yang terstruktur. Upah dipotong, jam kerja diabaikan, dan buruh diperlakukan seperti pekerja rodi zaman kolonial,” tegas Zaenal Abidin kepada KabarGEMPAR.com.

Modus Perusahaan

Zaenal mengungkapkan modus industri raksasa di Purwakarta adalah menggunakan skema outsourcing atau maklun untuk menghindari kewajiban hukum. Praktik ini jelas melanggar UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan aturan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.

Tuntutan Komunitas Madani

Komunitas Madani Purwakarta mendesak:

  1. Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta & Jawa Barat segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan pelanggar.
  2. Kejaksaan & Kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS, penipuan upah, dan eksploitasi pekerja.
  3. DPRD Purwakarta Komisi IV menggunakan hak pengawasan untuk membongkar praktik outsourcing ilegal.
  4. Serikat pekerja & LSM bersatu membuka jalur class action.
  5. Publik Purwakarta ikut bersuara, karena nasib buruh adalah cermin martabat masyarakat.

Purwakarta kerap dipromosikan sebagai “kota ramah investasi”, namun di balik slogan itu tersimpan penderitaan ribuan buruh.

“Investasi yang menginjak hak buruh adalah investasi busuk, dan harus dilawan,” tutup Zaenal.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Ahmad Fahrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup