Audit Kerugian Negara oleh BPK Kunci Pembuktian Dugaan Korupsi, Kata Ahli Hukum

- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan pentingnya audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan pentingnya audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan saat ia hadir sebagai saksi ahli tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Chairul menjelaskan, adanya kerugian keuangan negara saja tidak otomatis berarti terjadi korupsi. “Misalnya, gedung pengadilan terbakar dan merugikan negara. Kerugiannya ada, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting adanya audit yang menghubungkan kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum,” ujar Chairul.

Menurutnya, bukti kerugian negara merupakan bagian dari pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari BPK sebagai legalitas bukti kerugian yang ditimbulkan.

Chairul menambahkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi alat bukti, namun tidak otomatis sah jika belum disahkan BPK. “Kalau dikeluarkan oleh auditor BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu adalah alat bukti, tapi belum menjadi alat bukti yang sah. Kalau dikeluarkan oleh BPK, itu sah dan menjadi dasar pembuktian,” jelasnya.

Audit BPK, menurut Chairul, menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai apakah suatu kerugian keuangan negara berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi atau hanya kerugian administratif semata.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *