Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp706 Juta

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik berinisial YS ditangkap dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

PANGANDARAN | KabarGEMPAR.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengamankan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik berinisial YS atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan dana desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga diduga menggunakan dokumen pencairan yang dipalsukan.

Tak hanya itu, YS ditengarai mengalokasikan dana untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga fiktif. Sebagian besar dana yang seharusnya untuk mendukung pembangunan desa justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Inspektorat Kabupaten Pangandaran dalam hasil auditnya menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp706.126.500, terdiri dari:

Dana Desa: Rp649.800.000

Alokasi Dana Desa: Rp56.326.500

Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa sedikitnya 33 saksi untuk memperkuat alat bukti. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan penyidik, di antaranya buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000 yang diduga hasil penyalahgunaan dana desa.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Pangandaran hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan penuh.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, YS resmi ditahan di Polres Pangandaran. Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi dana desa di Sukaresik.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Reporter: Asep Anwar Fatoni
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *