PT KAI Tertibkan Delapan Kios Tanpa Izin di Majalengka
MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menertibkan aset negara yang digunakan tanpa izin di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penertiban dilakukan pada Jumat (21/11/2025) dengan pengamanan penuh dari Polsek Jatiwangi.
Delapan kios yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cirebon, Desa Ciborelang, menjadi sasaran penertiban. Kios-kios tersebut sebelumnya ditempati masyarakat, namun para pengelolanya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan perusahaan.
PT KAI Daop 3 Cirebon sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan agar area dikosongkan dalam waktu tujuh hari. Namun hingga batas waktu habis, kios belum ditinggalkan sehingga penertiban kembali dilakukan.
Sebelum penyegelan, dilakukan negosiasi antara warga dan pihak PT KAI Daop 3 Cirebon. Setelah tercapai kesepakatan, penyegelan delapan kios dilaksanakan dengan pengawasan ketat aparat Polsek Jatiwangi.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudi Djunardi memastikan proses berlangsung aman dan sesuai aturan.
“Pengamanan aset PT KAI di wilayah Daop 3 Cirebon berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami hadir untuk memastikan penertiban tetap menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
PT KAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan menata aset negara agar pemanfaatannya sesuai regulasi. Dengan dukungan aparat keamanan, penertiban kali ini berjalan tanpa konflik dan situasi kamtibmas di wilayah Majalengka tetap kondusif.
Laporan: Tim Kabar Majalengka
